Kasus Korupsi di Dharmasraya

Kasus Korupsi Dana Desa Sikabau Dharmasraya Sumbar, Tersangka Divonis Bebas

Kasus korupsi dana desa bersumber dari bagi hasil koperasi sawit pusako ninik mamak yang melibatkan Wali Nagari Sikabau dan Ketua Bamus divonis ...

Penulis: Arif Ramanda Kurnia | Editor: Fuadi Zikri
Istimewa
Kuasa hukum Wali Nagari Sikabau dan Ketua Bamus, Suharizal setelah pra peradilan di Pengadilan Negeri Dharmasraya, Rabu (29/5/2024). 

TRIBUNPADANG.COM, DHARMASRAYA - Kasus korupsi dana desa bersumber dari bagi hasil koperasi sawit pusako ninik mamak yang melibatkan Wali Nagari Sikabau dan Ketua Bamus divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Dharmasraya, Sumbar.

Hal itu ditetapkan melalui persidangan pra peradilan, Rabu (29/5/2024).

Diberitakan sebelumnya, Wali Nagari (AR) dan Ketua BAMUS (Y) Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya ditetapkan tersangka penyalahgunaan dana yang bersumber dari bagi hasil koperasi sawit pusako ninik mamak.

Penyalahgunaan dana Nagari Sikabau yang bersumber dari dana bagi hasil koperasi sawit pusako ninik mamak 2018-2021 berkisar Rp 1,6 Miliar.

Sementara itu kuasa hukum dari AR dan Y, Suharizal menjelaskan kedua orang yang dinyatakan sebagai tersangka telah dikabulkan permohonannya oleh hakim pada pra peradilan di Pengadilan Negeri Pulau Punjung.

Suharizal juga menjelaskan dalam persoalan ini tidak ada kerugian negara dan tidak ada pula korupsi.

Uang yang selama ini, dituduhkan adalah murni dari uang kompensasi sawit plasma masyarakat, dari perusahaan( pihak ke tiga) uang itu dikelola oleh koperasi Pusako Ninik mamak.

“Dari poin-poin yang dibacakan hakim itu membuktikan sekali lagi tidak ada korupsi, tidak ada penyalahgunaan wewenang oleh dua orang pejabat Nagari Sikabau tersebut,” katanya.

Lanjut Suharizal, sesuai dengan perintah Pengadilan Negeri Dharmasraya bahwa tersangka harus dikeluarkan pada hari ini juga, kalau tidak, ini jelas pelanggaran terhadap HAM.

“Kita sangat berharap, untuk hal ini dapat jadikan catatan penting, bahwa bukti permulaan itu harus kuat untuk mendakwa, menuntut, dan menyidik orang melakukan tindak pidana korupsi,” pungkasnya.

_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved