Kasus Korupsi di Dharmasraya

Wali Nagari dan Ketua Bamus di Dharmasraya Kompak Korupsi Dana Desa Rp1,6 Miliar

Wali Nagari (AR) dan Ketua BAMUS (Y) Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharamasraya ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana desa

Penulis: Arif Ramanda Kurnia | Editor: Rahmadi
Kejari Dharmasraya
Wali Nagari dan Ketua Bamus Nagari Sikabu tersangka korupsi dana desa sekitar Rp 1,6 Miliar ditetapkan tersangka pada Kamis (25/4/2024). 

TRIBUNPADANG.COM,DHARMASRAYA - Wali Nagari (AR) dan Ketua BAMUS (Y) Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharamasraya ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan dana desa yang bersumber dari bagi hasil koperasi sawit pusako ninik mamak.

Kajari Dharmasraya Dodik Hermawan, melalui Kasi Pidsus Afdal Saputra menjelaskan kedua pelaku korupsi telah ditetapkan tersangka pada Kamis (25/4/2024).

Dijelaskannya, penyalahgunaan dana Nagari Sikabau yang bersumber dari dana bagi hasil koperasi sawit pusako ninik mamak 2018-2021 berkisar Rp 1,6 Miliar.

“Berdasarkan audit yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Dharmasraya ditemukan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.1.616.053.000,00 (satu miliyar enam ratus enam belas juta lima puluh tiga ribu rupiah),” jelasnya.

Kemudian dalam perkara ini telah disita barang bukti berupa dokumen-dokumen terkait serta uang sebesar Rp.368.212.000,00 (tiga ratus enam puluh delapan juta dua ratus dua belas ribu rupiah).

Baca juga: Rakor Pencegahan Korupsi Wilayah Sumbar, Mahyeldi Ajak Seluruh Jajaran Pemprov Tingkatkan Sinergitas

Ia juga menjelaskan cara kedua pelaku melakukan penggelapan dana desa tersebut.

Tersangka pertama AR selaku Wali Nagari Sikabu dalam perkara ini menerima dana bagi hasil kebun plasma dari koperasi sawit pusako ninik mamak.

Kemudian tidak memasukkan dana tersebut ke kas Nagari Sikabau untuk diproses menjadi pendapatan nagari lain yang sah, serta menyetujui agar dana tersebut dibagi-bagikan sesuai coretan tangan Y dan tidak melaporkan kepada pihak terkait tentang penerimaan dana tersebut.

Kemudian peran tersangka kedua Y selaku Ketua Bamus Sikabu  membuatkan catatan atau oret-oretan pembagian dana tersebut untuk selanjutnya dibagi-bagikan kepada perangkat nagari tanpa dasar hukum/tidak sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

Lanjutnya, Ketua Bamus hendaknya berperan sebagai pengawas yang mana menyarankan agar dana tersebut dimasukkan kedalam kas nagari dan dibahas dalam Musrenbang namun ia tidak melaksanakannya malah ikut menikmati pembagian dana tersebut.

Baca juga: Buronan Kasus Korupsi Dana Desa di Pasaman Barat Akhirnya Ditangkap, Sudah 3 Tahun Buron

“Sekarang para tersangka sudah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan oleh penyidik dan dititipkan pada Lapas Kelas III Dharmasraya,” pungkasnya.(*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved