Kabupaten Lima Puluh Kota

Cabuli Pacar yang Masih di Bawah Umur Berulang Kali, Seorang Pemuda di 50 Kota Diringkus Polisi

Tim Satreskrim Polres Payakumbuh menangkap seorang pemuda karena tega mencabuli pacarnya yang masih dibawah umur berulang kali sejak tahun 2023 lalu

Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Mona Triana
Dok Polres Payakumbuh
Pelaku S saat diamankan ke Mapolres Payakumbuh, Jumat (24/5/2024) 

TRIBUNPADANG.COM, PAYAKUMBUH - Tim Satreskrim Polres Payakumbuh menangkap seorang pemuda karena tega mencabuli pacarnya yang masih di bawah umur berulang kali sejak tahun 2023 lalu. 

Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, AKP Doni Pramadona mengatakan pelaku berinisial S (20) diamankan saat berada dirumahnya di Jorong Kubang Rasau, Kenagarian Balai Panjang,  Kecamatan Lareh Sago Halaban, Kabupaten Lima Puluh Kota, Jumat (24/5/2204) kemarin sekira pukul 10.00 WIB.

"Pelaku kita amankan berdasarkan laporan dari keluarga korban yang tidak terima anaknya dicabuli oleh pelaku," ujarnya, Sabtu (25/5/2024).

"Berdasarkan laporan tersebut kita mengamankan tersangka dirumahnya tanpa perlawanan," sambungnya.

Baca juga: Mendagri Copot Jasman Rizal Sebagai Pj Wako Payakumbuh, Digantikan Suprayitno

Selanjutnya, kata Doni, dari hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap korban di rumah pelaku.

"Pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan ke Mapolres untuk proses lebih lanjut," katanya.

"Terhadap pelaku kita kenakan Pasal 81 ayat (2) undang-undang RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU RI nomor 17 tahun 2016  tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang," pungkasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved