Kabupaten Lima Puluh Kota

Setubuhi Anak Bawah Umur Berulang Kali hingga Hamil, Pemuda di Lima Puluh Kota Ditangkap

Sat Reskrim Polres Lima Puluh Kota mengamankan seorang remaja berinisial ANQ (18) pelaku tindak pidana persetubuhan anak bawah umur.

Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Rahmadi
Dok. Polres Lima Puluh Kota
Pelaku ANQ saat diamankan ke Mapolres Lima Puluh Kota, Rabu (1/5/2024). 

TRIBUNPADANG.COM, LIMA PULUH KOTA - Sat Reskrim Polres Lima Puluh Kota mengamankan seorang remaja berinisial ANQ (18) pelaku tindak pidana persetubuhan anak bawah umur.

Pelaku diamankan saat berada dirumahnya kawasan Jorong Balai, Kenagarian Batu Balang, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, Rabu (1/5/2024) sekira pukul 01.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Lima Puluh Kota, AKP Hendra mengatakan pelaku diamankan karena melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak dibawah umur hingga hamil.

Menurut Hendra, pelaku diamankan berdasarkan laporan dari keluarga korban yang curiga terhadap perubahan bentuk tubuh korban.

"Pihak keluarga korban merasa curiga melihat perubahan bentuk tubuh anaknya, kemudian membawa dirinya ke puskesmas," jelasnya, Kamis (2/5/2024).

Baca juga: VIRAL Pencurian di Klinik Kecantikan Milik dr. Richard Lee di Padang, Polisi Pastikan Settingan

"Dari hasil pemeriksaan medis diketahuilah jika korban dalam kondisi hamil sehingga membuat pihak keluarga kaget dan terpukul," sambungnya.

Setelah diamankan, dari hasil interogasi pelaku mengungkapkan melakukan aksi bejatnya terhadap korban sudah lebih dari 10 kali.

"Pelaku sudah diamankan di Mapolres Lima Puluh Kota guna proses lebih lanjut," pungkas Hendra.(*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved