Kota Padang
Paripurna PAW 2 Anggota DPRD Padang Berlangsung Alot, Rapat Diwarnai Instruksi dari Sejumlah Dewan
Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang terkait pembahasan Pemberhentian dan Penetapan Penggantian Antar Waktu (PAW) dua anggota..
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang terkait pembahasan Pemberhentian dan Penetapan Penggantian Antar Waktu (PAW) dua anggota DPRD Padang berlangsung alot.
Sidang yang dihadiri 28 dari 45 anggota DPRD Padang sempat diwarnai instruksi dari sejumlah anggota dewan, Selasa (30/4/2024) di Gedung DPRD Padang, Aia Pacah, Kota Padang.
Kedua anggota DPRD Padang yang akan di-PAW, yakni Helmi Moeslim dan Zalmadi tampak hadir.
Keduanya diganti karena pindah partai pada Pemilihan Legislatif (Pileg) serentak Februari 2024 yang lalu.
Kedua anggota DPRD Padang itu dari Partai Berkarya, namun karena partai tersebut tidak lolos sebagai peserta Pemilu, Zalmadi maju dengan PKB, sedangkan Helmi Moeslim maju dengan Partai Berkarya.
Ketua DPRD Kota Padang, Syafrial Kani menyampaikan, SK terkait pemberhentian Helmi Moeslim dan Zalmadi sudah keluar, begitu juga dengan pengangkatan PAW sudah keluar dari Gubernur Sumbar.
"SK gubernur sudah keluar, dan kami secara administrasi harus menjalankan ini," kata Syafrial Kani, Selasa (30/4/2024).
Baca juga: VIRAL Turis Dimintai Uang dan Martabak oleh Anak-anak hingga Warga di Kawasan Permindo Padang
Rapat sempat diskor selama tiga kali, dan sampai saat ini rapat pembahasan masih berlangsung.
Syafrial Kani menambahkan, DPRD Padang juga sudah mengagendakan pelantikan PAW yang baru pada 13 Mei 2024 pelantikan.
"Sedang kita coba lakukan lobi-lobi, bagaimana ini dilaksanakan agar tidak melanggar aturan," kata Syafrial Kani.
Sementara itu, Helmi Moeslim mengatakan, sejak dikeluarkan SK tersebut, ia sudah mengajukan gugatan dan saat ini proses hukum masih berjalan.
Ia meminta agar pembahasan terkait PAW ditunda sampai keputusan ada.
Zalmadi juga menilai SK pemberhentian dan penetapan PAW anggota DPRD Padang tersebut juga menyalahi aturan.
Salah satunya, PAW anggota DPRD tidak dilaksanakan apabila sisa masa jabatan anggota DPRD yang digantikan kurang dari enam bulan.
Sementara saat ini hanya tinggal 4 bulan, yang akan berakhir pada Agustus 2024 nanti. (*)
_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News
Sudarman Gantikan Wannofri Samry Jadi Ketua Masyarakat Sejarawan Indonesia Cabang Sumbar 2025-2030 |
![]() |
---|
Masih Ada 310 Sekolah di Padang Butuh Perbaikan, Pemko Siapkan Anggaran Puluhan Miliar |
![]() |
---|
Seminar Bertemakan Tantangan dan Harapan Penulisan Sejarah Indonesia, MSI Sumbar: Siap Beri Kritikan |
![]() |
---|
Wali Kota Padang Fadly Amran Serahkan Piala Juara Honda DBL 2025 West Sumatera |
![]() |
---|
Wawako Padang Maigus Nasir Pimpin Upacara Kemah Pramuka SMA Pertiwi 1 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.