Sumatera Barat

Kejati - Pemprov Sumbar Gelar Rapat Koordinasi, dan Launching Program Jaga Dana Desa

Rapat Koordinasi serta Launching Program Jaga Desa Se- Sumatera Barat yang diadakan di Auditorium Gubernur

Editor: Emil Mahmud
ISTIMEWA
Rapat Koordinasi serta Launching Program Jaga Desa Se- Sumatera Barat yang diadakan di Auditorium Gubernur Sumatera Barat pada hari Selasa (30/4/2024). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG -Rapat Koordinasi serta Launching Program Jaga Desa Se- Sumatera Barat yang diadakan di Auditorium Gubernur Sumatera Barat pada hari Selasa (30/4/2024) mulai pukul 09.00 WIB.

 

Adapun agenda kali ini sebagai implementasi dari Nota Kesepahaman Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Nomor : 120-018/Mou/GSB-2023 Tanggal 30 Agustus 2023 Tentang Sinergi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Terhadap Pengawalan dan Pengawasan Pengelolaan Dana Nagari/ Desa di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

 

Rilis dari penerangan hukum Kejati Sumbar, yang diterima redaksi, Selasa malam menyebutkan, Program Jaga Desa merupakan perwujudan perintah direktif Presiden dan merupakan inovasi dan implementasi kewenangan Kejaksaan RI.

 

"Program Jaga Desa tidak hanya tekait dengan upaya sosialisasi, koorinasi, kolaborasi dan penyediaan aplikasi berbasis IT, namun juga termasuk Upaya pembinaan dan pengawasan SDM maupun sejumlah aset desa," keterangan yang dikutip dari siaran pers Kejati Sumbar, Selasa (30/4/2024).

 

Pada acara tersebut Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat meluncurkan Program Jaga Desa yang diberi nama KAWADAUN ( Kawal Dana Untuk Nagari ). Nama Program KAWADAUN ini diambil dari nama minuman kopi tradisional Indonesia yang bernama Kawadaun.

 

"Kawadaun sendiri bukanlah berasal dari biji kopi tetapi dari daun kopi sisa dari tanam paksa yang dilakukan oleh Belanda. Dalam sejarahnya kopi Kawadaun dianggap sebagai kopi untuk kelas II atau untuk pribumi."

 

Sampai sejauh ini lanjutnya seiring dengan waktu kopi kawa daun menjadi trend dikalangan Masyarakat Infonesia bahkan dunia.

 

Karenanya, ulasan rilis bahwa berangkat dari Sejarah tersebut, Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat menamakan Program Jaga Desa ini sebagai Kawadaun dengan beberapa alasan. 

 

"Nama Kawadaun menggambarkan Program Jaga Desa yang lebih humanis dan tidak terkesan seram bagi Masyarakat Nagari/ Desa, dimana image Aparat yang keras menjadi lebih lembut dan dekat dengan Masyarakat."

 

Diharapkan Masyarakat Desa/ Nagari dapat lebih berpartisipasi aktif dalam mensukseskan Program Kawadaun.

 

Berdasar dari catatan, Sejarah Kopi Kawadaun sendiri menjadi Representasi dari tujuan Program Jaga Desa tersebut. Dimana Program Jaga Desa pada tidak hanya untuk mencegah terjadinya penyelewengan Dana Desa tetapi dalam hakikatnya adalah menjadikan menjadi Nagari/ Desa tersebut menjadi lebih sejahtera dan makmur.

 

Nota Kesepahaman Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dengan Kejaksaan Tinggi ini juga merupakan Langkah tindak lanjut dari Nota Kesepahaman antara Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia dengan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor : 04/M.HKM.07.01.III/2023 Nomor : 2 Tahun 2023 Tentang Sinergi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi. Program Kawadaun juga merupakan komitmen Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dalam Upaya penegakkan hukum yang lebih humanis.

 

Dalam Program Kawadaun Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat akan memberikan pendampingan dalam menetapkan Strategi Kebijakan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Strategi Kebijakan Penguatan Kelembagaan Ekonomi di Desa, Penguatan Kerjasama BUMDesa dengan Pihak Ketiga dan Kolaborasi BUM Desa dengan Pihak Ketiga.

 

Acara Rakor dan Launching Program Kawadaun tersebut juga dihadiri oleh Seluruh Bupati/ Walikota Se- Sumatera Barat, Kepala Kejaksaan Negeri Se- Sumatera Barat, Kepala Inspektorat, Kepala Bapeda, Kepala BPKAD, Kepala PMD Se- Sumatera Barat.(*/rel)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved