Kabupaten Solok

LBH Padang: Izin Tambang Galian C di Air Dingin Solok Harus Dicabut, Pulihkan Dampaknya

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang mendesak Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) dan Pemerintah Kabupaten Solok untuk mencabut izin tambang

Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Rahmadi
LBH Padang
Jalan nasional Padang-Solok Selatan di Nagari Air Dingin, Kabupaten Solok. LBH Padang mendesak Pemerintah Provinsi Sumbar dan Pemerintah Kabupaten Solok untuk mencabut izin tambang Galian C yang beroperasi di Air Dingin. 

"Nanti akan kita pasang plang informasi bahwa aktivitas tambang untuk sementara dicabut," ujar Epyardi.

Baca juga: Puncak Festival Durian, Pemkab Solok Selatan dan Masyarakat Kumpul dan Makan Durian Bersama

Penuturan Epyardi, dirinya akan melakukan evaluasi kepada pemilik tambang karena kenyataan di lapangan tidak sesuai prosedur yang telah ditetapkan.

"Akan kita panggil pemilik tambang ini, nanti akan kita evaluasi surat izinnya, karena pada kenyataannya hasil bumi diambil tapi menyebabkan kerusakan lingkungan," tutur Epyardi.

Epyardi mengungkapkan, sebenarnya perihal izin tambang itu adalah kewenangan pemerintah provinsi.

"Tapi saya sudah berkomunikasi dengan kementerian terkait, makanya hari ini kita datangi dan lakukan penutupan," pungkas Epyardi.(*)

Sumber: Tribun Padang
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved