Kabupaten Solok
LBH Padang: Izin Tambang Galian C di Air Dingin Solok Harus Dicabut, Pulihkan Dampaknya
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang mendesak Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) dan Pemerintah Kabupaten Solok untuk mencabut izin tambang
Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Rahmadi
"Nanti akan kita pasang plang informasi bahwa aktivitas tambang untuk sementara dicabut," ujar Epyardi.
Baca juga: Puncak Festival Durian, Pemkab Solok Selatan dan Masyarakat Kumpul dan Makan Durian Bersama
Penuturan Epyardi, dirinya akan melakukan evaluasi kepada pemilik tambang karena kenyataan di lapangan tidak sesuai prosedur yang telah ditetapkan.
"Akan kita panggil pemilik tambang ini, nanti akan kita evaluasi surat izinnya, karena pada kenyataannya hasil bumi diambil tapi menyebabkan kerusakan lingkungan," tutur Epyardi.
Epyardi mengungkapkan, sebenarnya perihal izin tambang itu adalah kewenangan pemerintah provinsi.
"Tapi saya sudah berkomunikasi dengan kementerian terkait, makanya hari ini kita datangi dan lakukan penutupan," pungkas Epyardi.(*)
Warga Lembah Gumanti Solok Sambut Baik Samsat Nagari Alahan Panjang, Permudah Akses Bayar Pajak |
![]() |
---|
Gubernur Sumbar Resmikan Samsat Nagari Alahan Panjang, Bayar Pajak Tanpa Perlu ke Pusat Kabupaten |
![]() |
---|
Pemkab Solok Selatan Bersama Baznas Sosialisasikan Pengelolaan Zakat ke UPZ Nagari |
![]() |
---|
Menjahit Asa dari Ujung Jarum: Potret Tukang Sol Sepatu di Gang Kecil Pasar Alahan Panjang Solok |
![]() |
---|
Satlantas Polres Solok Gelar Baksos dan Anjangsana, Sambut HUT Lalu Lintas ke-70 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.