Kabupaten Pasaman Barat
Tiga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Pasaman Barat Diringkus, Penyidik Terapkan Pasal Berbeda
Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat meringkus tiga orang pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum setempat
Penulis: Ahmad Romi | Editor: Rahmadi
Dari tangan pelaku ND, petugas berhasil menyita barang bukti berupa, satu paket kecil Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening, satu buah tabung plastik, satu buah dompet warna hitam kombinasi hijau, satu buah manchis dan satu buah jarum.
"Saat ini ketiga pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pasaman Barat, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.
Terhadap para pelaku dikenakan pasal yang berbeda, dimana pelaku ZF dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan pelaku DD dan pelaku ND penyidik menjeratnya dengan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)
Pengendara Motor di Pasaman Barat Hantam Bak Truk Sampah Terparkir di Jalan, Dua Orang Luka |
![]() |
---|
Sifrowati Yulianto Tinjau Tiga Nagari di Pasaman Barat, Tekankan Penguatan Program PKK |
![]() |
---|
Polres Pasaman Barat Terus Distribusikan Pangan Murah Beras SPHP, 75 Ton Telah di Distribusikan |
![]() |
---|
Tiga Kali Juara I, Pocil Polres Pasaman Barat Wakili Sumbar ke Nasional |
![]() |
---|
Bupati Pasaman Barat Hadiri Konsultasi Publik Proyek KPBU Pelabuhan Teluk Tapang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.