Kabupaten Pasaman Barat

Tiga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Pasaman Barat Diringkus, Penyidik Terapkan Pasal Berbeda

Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat meringkus tiga orang pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum setempat

Penulis: Ahmad Romi | Editor: Rahmadi
Humas Polres Pasaman Barat
Pelaku residivis narkotika saat diinterogasi petugas di kediamannya, Selasa (16/4/2024) kemarin. 

Dari tangan pelaku ND, petugas berhasil menyita barang bukti berupa, satu paket kecil Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening, satu buah tabung plastik, satu buah dompet warna hitam kombinasi hijau, satu buah manchis dan satu buah jarum.

"Saat ini ketiga pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pasaman Barat, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.

Terhadap para pelaku dikenakan pasal yang berbeda, dimana pelaku ZF dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan pelaku DD dan pelaku ND penyidik menjeratnya dengan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Sumber: Tribun Padang
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved