Idul Fitri 2024
Ini Delapan Titik Kantong Parkir Selama Libur Lebaran di Pariaman dan Tarifnya
Berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Pariaman, Pemko Pariaman sediakan delapan titik lokasi parkir kendaraan selama libur lebaran 2024
Penulis: Panji Rahmat | Editor: Mona Triana
TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN - Berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Pariaman, Pemko Pariaman sediakan delapan titik lokasi parkir kendaraan selama libur lebaran 2024.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Pariaman Afwandi ,mengatakan Pemkot Pariaman membuka sembilan objek wisata selama pelaksanaan 'Pariaman Barayo' sehingga untuk menyukseskan kegiatan tersebut diperlukan lokasi parkir guna mempermudah pengunjung memakirkan kendaraannya.
Ia menyebutkan adapun lokasi parkir yang telah disediakan yaitu di pantai Desa Kampung Apar, Talao Pauh, Parkiran Jalan Nusantara, Tugu Asean Youth Center, Taman Anas Malik, Pantai Cermin, Pantai Kata, serta Pantai Sunur dan Binasi.
Ia menyampaikan lokasi parkir di Pantai Gandoriah dipakai oleh pedagang untuk kepentingan pariwisata sehingga pengendara dapat memakirkan kendaraannya di parkiran Jalan Nusantara dan Tugu Asean Youth.
Besaran tarif parkir yang diminta kepada pemilik kendaraan sebagai retribusi daerah bervariasi tergantung dari jenis kendaraannya.
Baca juga: Urai Kemacetan Selama Pariaman Barayo, Pemko Berlakukan One Way
Untuk kendaraan roda dua pada hari biasa diminta Rp3 ribu namun pada saat libur lebaran menjadi Rp5 ribu per unit. Untuk roda empat pada hari biasa Rp5 ribu menjadi Rp10 ribu per unit pada libur lebaran. Lalu untuk bus pariwisata saat hari biasa Rp15 ribu dan saat libur lebaran menjadi Rp20 ribu per unit.
Selain dari delapan lokasi parkir yang disediakan tersebut, lanjutnya pengendara juga dapat memakirkan kendaraannya di lokasi yang disediakan oleh masyarakat setempat.
Lokasi parkir yang disediakan oleh masyarakat tersebut biasanya bekerja sama dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Pariaman yang kontribusinya terhadap daerah yaitu pembayaran pajak parkir.
Namun ia berharap pengelola parkir tersebut menyesuaikan atau tidak melebihi tarif parkir yang telah diputuskan oleh pemerintah setempat. (*)
Disnakerin Padang Nihil Terima Laporan Pengaduan THR 2024 |
![]() |
---|
Berkah Pasca Libur Lebaran, Pendapatan Pedagang di Kawasan Kebun Teh Solok Naik Dua Kali Lipat |
![]() |
---|
Libur Lebaran Usai, Kawasan Kebun Teh Solok Masih Ramai Pengunjung |
![]() |
---|
Hari Terakhir Pemberlakuan One Way System, Arus Lalu Lintas di Padang Luar Agam Padat Merayap |
![]() |
---|
Perbaikan Drainase di Kelok Hantu, Lalu Lintas di Aie Angek Tanah Datar Padat Merayap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.