Idulfitri 2024

Berikan Kenyamanan Wisatawan saat Libur Lebaran, Pemko Bukittinggi Siapkan 44 Titik Parkir

Pemerintah Kota Bukittinggi siapkan puluhan titik parkir untuk menampung kendaraan yang masuk ke Kota Jam Gadang selama libur Lebaran 2024.

|
Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Fajar Alfaridho Herman
Penampakan Gedung Parkir di Kota Bukittinggi, Selasa (9/4/2024). 

TRIBUNPADANG.COM, BUKITTINGGI - Pemerintah Kota Bukittinggi siapkan puluhan titik parkir untuk menampung kendaraan yang masuk ke Kota Jam Gadang selama libur Lebaran 2024.

Wali Kota Bukittinggi, melalui Kepala Dinas Perhubungan, Yogi Astarian mengatakan pihaknya telah menyiapkan beberapa sistem lalu lintas, yang ditujukan untuk menciptakan kenyamanan bagi para pengendara selama libur lebaran.

Salah satunya, dengan menyiapkan puluhan titik parkir dan kantong parkir sementara.

"Terkait titik parkir, Bukittinggi memiliki 31 titik parkir resmi ditambah sekitar 13 kantong parkir sementara, total 44 titik disiagakan," ujarnya, Senin (8/4/2024).

Parkir resmi itu, terdiri dari tiga gedung dan 28 parkir on the street atau tepi jalan umum, ditambah satu lokasi parkir baru di Stasiun Lambuang Bukittinggi.

Baca juga: Cegah Pencurian di Rumah Kosong saat Mudik Lebaran, Polres Pasaman Barat Gencar Patroli

Yogi juga mengatakan beberapa lokasi parkir alternatif merupakan lahan milik Pemkot dan TNI serta halaman sekolah yang berada di pusat kota atau jalur ramai pengunjung hingga mudah diakses.

"Area parkir yang disediakan ada di Belakang Balok, Belakang Kodim, SMPN 1 Bukittinggi, SDN 01 Benteng Pasar Atas, Kantor PDAM, SMP 4 Bukittinggi, Kantor PU Bina Marga, SD 02 Percontohan dan Sport Hall, dan beberapa lainnya," jelasnya.

Penambahan lokasi parkir ini mendukung 31 tempat parkir resmi yang sebelumnya sudah ada di Kota Bukittinggi yang terdiri dari gedung parkir, taman parkir dan puluhan lainnya di pinggir jalan.

Pengunjung juga akan dikenakan tarif resmi parkir yang telah ditetapkan Pemkot Bukittinggi dan telah diumumkan dan dipasangkan selebaran di seluruh area parkiran.

"Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bukittinggi No. 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tarif parkir sepeda motor Rp2 ribu sekali parkir, untuk sedan, jeep, minibus, pick up dan lain-lain Rp5 ribu sekali parkir," jelasnya.

Baca juga: Doa Niat Mandi Idulfitri Arab, latin, dan Artinya

Sementara, untuk retribusi parkir di taman parkir, untuk sepeda motor Rp 2 ribu pada dua jam pertama. Untuk sedan, jeep, pick up, minibus dan lainnya Rp 5 ribu pada dua jam pertama.

Untuk parkir tidak resmi, pengelolaannya diserahkan pada kearifan lokal masing-masing dengan tetap mempedomani Perda yang berlaku.

"Kami bekerjasama juga dengan Satgas pengamanan di lapangan," katanya.

Dishub Bukittinggi juga menyiapkan 95 personil untuk pengamanan lalu lintas di 16 titik persimpangan.

"Terkait jalur alternatif dan pengalihan arus dalam kota ditetapkan sesuai konsisi lapangan bersifat situasional," tegasnya.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved