Kabupaten Pasaman Barat

51 Pejabat di Lingkungan Pemkab Pasaman Barat Dibatalkan Pelantikannya

51 orang pejabat yang itu awalnya dilantik berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pasaman Barat yang ditandatangani oleh Bupati Hamsuardi dan ada ...

|
Penulis: Ahmad Romi | Editor: Fuadi Zikri
Pemkab Pasaman Barat
Pelantikan Camat Sungai Beremas Beberapa Waktu Yang Lalu. 

TRIBUNPADANG.COM, PASAMAN BARAT - Sebanyak 51 orang pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat yang dilantik pada Jumat (22/3/2024) lalu kembali dibatalkan. Hal itu sesuai dengan surat Pembatalan Mutasi, Promosi dan Rotasi ASN dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Nomor: 800.1.3.3/44/BKPSDM/2024 tertanggal 22 Maret 2024.

Dimana 51 orang pejabat yang itu awalnya dilantik berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pasaman Barat yang ditandatangani oleh Bupati Hamsuardi dan ada empat surat keputusan yang telah dibatalkan.

Keempat surat keputusan itu adalah pertama Surat Keputusan Nomor: 800/1.3.3/3/38/BKPSDM/2024 tanggal 22 Maret 2024 tentang pengangkatan aparatur sipil negara dalam jabatan administrasi selau pejabat administrator di lingkungan Pemkab Pasaman Barat.

Kedua, Surat Keputusan Nomor: 800/1.3.3/3/39/BKPSDM/2024 tanggal 22 Maret 2024 tentang pengangkatan aparatur sipil negara dalam jabatan administrasi selaku pejabat pengawas di lingkungan Pemkab Pasaman Barat.

Ketiga, Surat Keputusan Nomor: 800/1.3.3/3/40 /BKPSDM/2024 tanggal 22 Maret 2024 tentang pengangkatan aparatur sipil negara dalam jabatan fungsional kesehatan dengan tugas tambahan sebagai kepala puskesmas dan kepala tata usaha puskesmas di lingkungan Pemkab Pasaman Barat.

Dan Keempat, Surat Keputusan Nomor: 800/1.3.3/3/41 /BKPSDM/2024 tanggal 22 Maret 2024 tentang pengangkatan aparatur sipil negara dalam jabatan fungsional guru dengan tugas tambahan sebagai kepala sekolah di lingkungan Pemkab Pasaman Barat.

“Benar, pelantikan itu dibatalkan kembali,” Kata Plt Kepala BKPSDM Adrianto yang juga telah dilantik sebagai Kepala Dinas Pendidikan kepada tribunpadang.com, Senin (25/3/2024).

Baca juga: Civitas Akademika Unbrah Serahkan Bantuan Kepada Korban Terdampak Banjir di Pesisir Selatan

Ia menyampaikan, 51 pejabat yang dilantik itu adalah eselon 3 sebanyak 11 orang, eselon 4 sebanyak 16 orang dan kepala sekolah SDN dan SMPN sebanyak 24 orang.

Pembatalan surat keputusan pelantikan itu menurutnya disebabkan karena sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota pasal 71 ayat 3 berbunyi gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, wali kota atau wakil wali kota dilarang menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai penetapan pasangan calon terpilih.

"Dari jadwal penetapan calon kepala daerah oleh KPU jatuh pada 22 September 2024. Maka ditarik enam bulan kebelakang dari jadwal itu jatuh pada 21 Maret 2024. Oleh sebab itu pelantikan yang telah terlanjur dilakukan pada Jumat (22/3/2024) lalu dibatalkan melalui keputusan bupati," ujarnya.

Ditambahkan, bahwa kesalahan pelantikan yang dilakukan pada Jumat (22/3/2024) itu bukan disengaja melainkan hanya salah dalam menghitung enam bulan dari penetapan calon tetap Pilkada 2024 menurut undang-undang yang jatuh pada 22 September 2024.

"Sebagai bentuk taat aturan maka semua surat keputusan pelantikan atau pengangkatan pada hari itu dibatalkan. Pejabat yang ditunjuk secara otomatis kembali ke posisi jabatan semula," pungkasnya.

_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved