Kota Payakumbuh

Resmi Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota, Ketua Bawaslu Payakumbuh Dikenai Sanksi Tipiring

Diketahui, peristiwa dugaan kasus penganiayaan yang melibatkan dua petugas Kantor Penyelenggara Pemilu Kota Payakumbuh ini terjadi pada bulan Februa..

Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Fuadi Zikri
Tribunnews
Ilustrasi - Polres Payakumbuh resmi menetapkan Ketua Bawaslu Kota Payakumbuh, Rio Gustrinanda sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang wanita berinisial W yang juga merupakan anggota Bawaslu. 

TRIBUNPADANG.COM, PAYAKUMBUH - Polres Payakumbuh resmi menetapkan Ketua Bawaslu Kota Payakumbuh, Rio Gustrinanda sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang wanita berinisial W yang juga merupakan anggota Bawaslu.

"Betul kita sudah tetapkan saudara Rio sebagai tersangka, yang bersangkutan kita kenakan pasal Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan segera akan menjalani proses persidangan dalam waktu dekat ini," ujar Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, AKP Doni Pramadona, Kamis (14/3/2024).

Diketahui, peristiwa dugaan kasus penganiayaan yang melibatkan dua petugas Kantor Penyelenggara Pemilu Kota Payakumbuh ini terjadi pada bulan Februari 2024 lalu di Kantor Bawaslu Payakumbuh.

Baca juga: Keluarga Arif Kurnia Bersyukur Terima Program SEMATA, Rumah Dibedah dan Nginap di Rumdis Wako

Doni menyebutkan dalam perkara Tipiring pihak penyidik tidak perlu berkoordinasi dan melimpahkan perkara ke Kejaksaan dalam proses persidangan.

"Kita, pihak Kepolisian dalam kasus Tipiring boleh langsung melimpahkan perkara ke Pengadilan untuk dapat dilakukan proses persidangan. Bahkan hingga penetapan ini diterbitkan yang bersangkutan tidak ditahan dan tetap bisa melaksanakan kegiatan keseharian di luar," katanya.

"Peraturan perundang-undangan yang mengatur seperti itu, namun proses hukum tetap dilanjutkan dan mudah-mudahan perkara ini bisa di sidangkan pada hari Jumat (15/3/2024) besok," tutupnya.

_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved