Kabupaten Sijunjung

Dinas Penanaman Modal Sijunjung Gelar Sosialisasi Implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sijunjung mengadakan sosialisasi implementasi pengawasan perizinan berusa..

Penulis: Arif Ramanda Kurnia | Editor: Fuadi Zikri
TribunPadang.com/Arif RK
Sosialisasi implementasi pengawasan perizinan berusaha di Hotel Bukit Gadang Muaro Sijunjung, Selasa (5/3/2024). 

TRIBUNPADANG.COM, SIJUNJUNG - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sijunjung mengadakan sosialisasi implementasi pengawasan perizinan berusaha.

Sosialisasi yang diikuti 35 orang pelaku usaha sektor peternakan unggas ini berlansung di Hotel Bukit Gadang Muaro Sijunjung, Selasa (5/3/2024).

Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Sijunjung, Jaheri mengatakan, pemerintah daerah tengah fokus kepada upaya percepatan pembangunan daerah disegala bidang.

Hasil dari kerja keras selama beberapa tahun terakhir telah menunjukkan hasil yang sangat menggembirakan.

“Capaian dapat terlihat dari lompatan capaian IPM ke peringkat 12 dari 19 kabupaten/kota se-Sumatera Barat setelah begitu lama berada di peringkat 18 atau 17,” katanya.

Jaheri juga menjelaskan kegiatan yang dilaksanakan ini merupakan salah satu upaya kita dalam meningkatkan IPM, khususnya dari aspek ekonomi.

Pemerintah daerah terus berupaya mempermudah proses perizinan berusaha sejalan dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, beserta peraturan pelaksanaannya oleh pemerintah pusat.

Baca juga: Semen Padang FC Dibantai PSBS Biak, Delfiadri: Pertandingan Melelahkan, 3 Pemain Inti Absen

Salah satu manfaat dari UU Cipta Kerja adalah kemudahan perizinan berusaha didaerah dan kemudahan perlindungan serta pemberdayaan koperasi UMKM.

“Peserta yang hadir mengikuti sosialisasi ini harus segera melengkapi perizinan usaha,” ucapnya.

Lanjut Jaheri, Dinas PMPTSP bekerja sama dengan Dinas Pertanian perlu melakukan pengawasan, pembinaan terhadap kegiatan usaha peternakan tersebut khususnya terkait dengan perizinan dan penyelesaian masalah.

Dengan adanya izin usaha para pelaku usaha termasuk pelaku usaha peternakan unggas di Kabupaten Sijunjung dapat mengurus izin usahanya dengan mudah. (*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved