Pemko Padang

Jelang Ramadan 2024, Pemko Padang Edukasi Ketentuan Peredaran Minuman Beralkohol

Agar tertib di dalam beroperasi pemilik Cafe, resto serta tempat hiburan malam, di Padang diberikan edukasi dan sosialisasi oleh Tim gabungan Pemko ..

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Fuadi Zikri
Istimewa
Sosialisasi ini berkaitan tentang Surat izin pelaku usaha minuman beralkohol (SITU-MB), yang di hadiri oleh 24 Orang Pelaku usaha di Gedung Youth Center, Jalan Bagindo Aziz Chan, Kota Padang, Sumatera Barat. 

TRIBUPADANG.COM, PADANG - Agar tertib di dalam beroperasi pemilik Cafe, resto serta tempat hiburan malam, di Padang diberikan edukasi dan sosialisasi oleh Tim gabungan Pemko Padang, Kamis (29/2/2024).

Sosialisasi ini berkaitan tentang Surat izin pelaku usaha minuman beralkohol (SITU-MB), yang di hadiri oleh 24 Orang Pelaku usaha di Gedung Youth Center, Jalan Bagindo Aziz Chan, Kota Padang, Sumatera Barat.

Kasat Pol PP Padang Chandra Eka Putra mengatakan sesuai aturan yang ada di Kota Padang bahwa tidak semua pihak perbolehkan menjual Minuman beralkohol (Minol) secara bebas.

Apa lagi banyak ditemukan penjual minuman beralkohol yang diencer di sejumlah lokasi pinggir jalan.

Selain itu, menjual minuman beralkohol ada dua bagian peruntukan seperti penjualan Minol langsung atau minum di tempat seperti di bar dan hotel.

Selanjutnya ada pedagang eceran, dia menjual Minol tetapi tidak boleh minum di tempat, harus langsung di bawa pulang.

"Dengan diberikannya sosialisasi kepada para pelaku usaha tentu bertujuan untuk menekan peredaran minuman beralkohol secara bebas, karena dampak dari pengaruh minuman beralkohol ini jika tidak dilakukan pengawasan secara ketat risiko meningkatnya kriminalitas," kata Chandra.

Baca juga: Baznas Kota Padang Raih Penghargaan di Ajang Baznas Awards 2024, Kategori Penyaluran Terbaik

Ia menambahkan peredaran minuman beralkohol itu harus di bawah pengawasan oleh institusi terkait karena memang peredaran harus sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Apa lagi ini di ranah Minang yang mana masyarakatnya masih kental dengan norma- norma yang berlaku. Tidak boleh beredar bebas karena kita di Padang masih kental dengan aturan adat basandi syarak syarak kitabullah, "ungkap Chandra

Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa tidak lama lagi bulan Ramdhan akan masuk di mana umat muslim akan melaksanakan ibadah puasa.

Sudah sepatutnya juga terkait minuman beralkohol dibatasi sehingga tidak merusak dan mencederai sucinya bulan Ramadhan.

"Pengawasan kepada penjual dan kami berharap agar para pelaku usaha tahu jam operasional atau aturan-aturan yang di tetapkan di bulan suci Ramadan nantinya, " Harap Chandra. (*)

_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News

 
Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved