TPPO di Agam

Polisi Tangkap Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang di Agam

Tim Satreskrim Polres Agam mengamankan seorang pria berinisial HHN (34) di Jorong Pasa Durian, Nagari Kampung Pinang, Kecamatan Lubuk Basung..

Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Fuadi Zikri
Polres Agam
Tersangka HHN saat diamankan ke Mapolres Agam karena melakukan tindak pidana TPPO, Jumat (26/1/2024). 

TRIBUNPADANG.COM, AGAM - Tim Satreskrim Polres Agam mengamankan seorang pria berinisial HHN (34) di Jorong Pasa Durian, Nagari Kampung Pinang, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Jumat (26/1/2024) lalu sekira pukul 23.00 WIB.

Kapolres Agam, AKBP Muhammad Agus Hidayat mengatakan HHN diamankan karena diduga melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Menurut Agus, penangkapan HHN dilakukan setelah mendapatkan laporan dari masyarakat pada hari Kamis (25/1/2024).

Baca juga: 994 Tersangka TPPO Ditangkap Polisi Selama 4 Bulan, Selamatkan 2.585 Korban

"Pelaku membujuk korbannya dengan cara melakukan perekrutan tenaga kerja dengan cara menawarkan kepada para korban untuk bekerja sebagai karyawan di salah satu perusahan di Negara Kamboja maupun Thailand," jelas Agus, Senin (29/1/2024).

"Segala syarat pengurusan surat-surat di bantu untuk mengurus kelengkapan keberangkatan dengan biaya ditanggulangi oleh pelaku dengan catatan setelah berangkat dan bekerja satu bulan gaji mereka di ambil oleh pelaku, tetapi apabila korban tidak jadi berangkat maka korban diberikan sanksi denda sebesar Rp30 juta," sambungnya.

Menurut Agus, sebanyak lima orang yang masih usia remaja hampir menjadi korban HHN.

Kemudian, kata Agus, setelah mendapat laporan, tim mendatangi TKP dan selanjutnya pelaku dan korban diamankan di Polres Agam untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Kita sudah melakukan interogasi terhadap saksi-saksi dan berkoordinasi dengan Dinas Perindag Naker Pemda Kabupaten Agam dan Kantor Imigrasi Klas II Non TPI Agam. Setelah giat tersebut, tim melakukan gelar perkara dan perkara di tingkatkan ke penyidikan," pungkasnya.

_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved