Setubuhi Anak Bawah Umur Secara Bergilir, 5 Orang Diringkus Polisi di Pesisir Selatan

Lima orang diringkus jajaran Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan, gegara diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Rahmadi
Humas Polres Pesisir Selatan
Lima orang diringkus jajaran Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan, diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. 

TRIBUNPADANG.COM, PESISIR SELATAN - Lima orang diringkus jajaran Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan, gegara diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Diketahui terdapat dua orang pelaku masih di bawah umur, yaitu berinisial RS (16) seorang pelajar dan FS (17) seorang nelayan. Selanjutnya, tiga pelaku lainnya berinisial Sy (26), MS (19), dan KZ (19).

Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP Andra Nova, mengatakan bahwa pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur diamankan pada Selasa (9/1/2024).

Ia mengatakan, kelima pelaku diamankan di lokasi berbeda yang ada pada kawasan Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

"Para pelaku diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, dimana korbannya berinisial B," kata AKP Andra Nova, Kamis (11/1/2024).

Baca juga: Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra Klarifikasi Tuduhan Lakukan Pemerkosaan

Kata dia, salah satu dari pelaku pernah berpacaran dengan korban berinisial B, tetapi putus atau tidak ada hubungan khusus.

Dikatakannya, dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini terjadi sekitar pukul 22.00 WIB, di akhir bulan Desember 2022.

"Dugaan tindak pidana ini terjadi di dalam rumah pelaku berinisial FS di Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan," kata AKP Andra Nova.

Ia menyebutkan, kelima pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban dengan cara saling bergantian atau bergiliran di dalam rumah inisial FS.

Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, pelaku diduga keras telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

"Terhadap perkara ini sedang ditangani oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," pungkasnya. (TribunPadang.com/Rezi Azwar)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved