BIM Ditutup

BIM Ditutup Sementara, Dirjen Hubud Kemenhub Imbau Maskapai Beri Kompensasi ke Penumpang

Dirjen Hubud Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menginstruksikan agar Bandara Internasional Minangkabau (BIM) Padang Pariaman

Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Wahyu Bahar
Suasana BIM Padang Pariaman Sumbar pasca ditutup sementara terdampak akibat abu vulkanik erupsi Gunung Marapi, Jumat (22/12/2023). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Hubud) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menginstruksikan agar Bandara Internasional Minangkabau (BIM) Padang Pariaman Sumatera Barat (Sumbar) ditutup sementara.

Berdasarkan siaran pers yang diterima TribunPadang.com, penutupan sementara BIM sebagai langkah mitigasi akibat abu vulkanik erupsi Gunung Marapi yang terdeteksi melalui pengamatan lapangan, berupa paper test yang dilakukan pada pukul 07.00 s.d. 08.30 UTC.

Penutupan bandara ini diumumkan melalui Notice to Airmen (NOTAM) dengan Nomor B2559/23 NOTAMN dikarenakan alasan keselamatan penerbangan terutama adanya sebaran abu vulkanik dapat membahayakan dan menghentikan kerja mesin pesawat terbang.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, M. Kristi Endah Murni, menyatakan bahwa keputusan penutupan ini diambil dengan pertimbangan utama terhadap keselamatan penerbangan. 

Berdasarkan informasi, abu Gunung Marapi berdampak pada 15 penerbangan, yang diantaranya 2 penerbangan internasional, dan 13 penerbangan domestik. Akibatnya, satu penerbangan harus kembali ke bandara asal atau return to base dan empat belas lainnya harus dibatalkan.

Baca juga: Ada Peluang Bandara Minangkabau Ditutup hingga Besok Pagi, Observasi Tiap 1-2 Jam

Kristi menambahkan bahwa pihaknya melalui Otoritas Bandara Wilayah VI Padang akan terus melakukan monitoring dan pengawasan perkembangan situasi tersebut berupa pengamatan lapangan yang dilakukan dengan interval 1 sampai 2 jam sekali pada beberapa titik di sekitar bandara.

Bahwa dengan adanya keadaan kahar (force majeure) tersebut, Kristi kemudian mengimbau kepada maskapai penerbangan untuk memberikan kompensasi kepada penumpang yang telah membeli tiket, termasuk opsi full refund, reschedule, ataupun re-route ke bandara terdekat jika seat masih tersedia.

Hal ini diharapkan dapat membantu penumpang yang terkena dampak penutupan bandara.

“Kami memahami bahwa kebijakan ini dapat menimbulkan ketidaknyamanan, namun keselamatan seluruh pihak terlibat tetap menjadi prioritas utama. Kami menghargai pengertian dan kerjasama dari seluruh pihak yang terlibat dalam situasi ini, dan semoga kondisi di Bandara Minangkabau cepat kembali normal.” ujar Kristi.

Terkait penanganan erupsi Gunung Marapi serta penanganan dampak abu vulkanik terhadap operasi keselamatan penerbangan, Ditjen Hubud telah menerbitkan Surat Edaran nomor SE 15 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Penerbangan pada Keadaan Force Majeure, serta Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP 153 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Prosedur Collaborative Decision Making (CDM) Penanganan Dampak Abu Vulkanik terhadap Operasi Penerbangan melalui Integrated Web Based Aeronautical Information System Handling (I-WISH) sehingga penanganan force majeure erupsi Gunung Marapi mengacu pada kedua surat tersebut sebagai pedoman pelaksanaan.

"Kami berkomitmen untuk terus memantau situasi dan berkoordinasi dengan stakeholder terkait dalam penanganan force majeure ini agar dapat mengambil langkah-langkah yang diperlukan demi keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan," pungkasnya.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved