Pemilu 2024

Segera Dibuka, Berikut Jadwal dan Syarat Pendaftaran KPPS Pemilu 2024

Pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan dilaksanakan pada tanggal 11 Desember mendatang.

Penulis: Ghaffar Ramdi | Editor: Rahmadi
Tribunnews.com
Ilustrasi Pemilu 2024. 

TRIBUNPADANG.COM, SOLOK- Pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan dilaksanakan pada tanggal 11 Desember mendatang.

Hal ini berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1669 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Keputusan Komisi Pemiliham Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedomam Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum, dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.

Keputusan KPU tersebut menyebutkan bahwa masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan diisi oleh maksimal 7 orang petugas KPPS.

Kemudian, dalam Keputusan KPU tersebut juga terdapat jadwal pembentukan KPPS sebagai berikut.

1. Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS pada 11 sampai 15 Desember 2023

2. Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS pada 11 sampai 20 Desember 2023

3. Penelitian administrasi calon anggota KPPS pada 11 sampai 22 Desember 2023

4. Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS pada 23 sampai 25 Desember 2023

5. Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS pada 23 sampai 28 Desember 2023

6. Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS pada 29 sampai 30 Desember 2023

7. Penetapan anggota KPPS pada 24 Januari 2024

8. Pelantikan anggota KPPS pada 25 Januari 2024

Baca juga: Bawaslu Sijunjung Gelar Rakor Pengawasan Logistik Tahapan Pemilu 2024 bagi Panwascam

Selanjutnya, syarat untuk menjadi anggota KPPS ialah sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia

2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved