Kabupaten Pasaman Barat

Polres Pasaman Barat Berhasil Amankan 7 Pelaku Penambang Emas Tanpa Izin di Kecamatan Ranah Batahan

Polres Pasaman Barat melakukan penegakan hukum berupa penangkapan terhadap pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI) di Perkebunan Masyarakat, Jorong

Penulis: Ahmad Romi | Editor: Mona Triana
Humas Polres Pasbar
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit alat berat jenis Ekscavator Merk XMG PC 200 yang digunakan untuk penambangan emas tanpa izin (PETI) di Perkebunan Masyarakat, Jorong Kampung Baru, Nagari Batahan Barat, Kecamatan Ranah Batahan, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, Selasa (28/11/2023) 

Kapolres juga menegaskan bahwa hal ini sebagai bukti komitmen Polres Pasaman Barat dan jajaran dalam memberantas illegal Mining atau PETI di wilayah hukum Polres Pasaman Barat.

“Saat ini para pelaku telah diamankan di Mapolres Pasaman Barat guna pemeriksaan lebih lanjut dan tidak tutup kemungkinan akan kita lakukan pengembangan lebih lanjut terhadap siapa yang berada dibelakang kegiatan ini,” tandasnya.

Sumber: Tribun Padang
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved