Pemilu 2024

Bawaslu Padang Ingatkan Peserta Pemilu: Pembagian Sembako Tak Diperbolehkan saat Kampanye

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Padang mengingatkan peserta pemilu bahwa membagikan sembako tidak diperbolehkan saat masa kampanye pemilu 2024..

Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Fuadi Zikri
Istimewa
Ilustrasi - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Padang mengingatkan peserta pemilu bahwa membagikan sembako tidak diperbolehkan saat masa kampanye pemilu 2024. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Padang mengingatkan peserta pemilu bahwa membagikan sembako tidak diperbolehkan saat masa kampanye pemilu 2024.

Hal tersebut disampaikan oleh Akhiro Murio, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Padang kepada TribunPadang.com, Senin (27/11/2023).

Ia menyampaikan, membagikan sembako termasuk politik uang. Sementara politik uang, kata dia, sesuai aturannya termasuk pidana pemilu.

Kata dia, sembako tidak termasuk bahan kampanye yang diperbolehkan sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.

Lebih jauh ia menjelaskan, meskipun seorang calon legislatif (Caleg) atau calon senator hanya membagikan salah satu yang termasuk sembako tetap saja tetap tidak diperbolehkan.

"Misalnya hanya membagikan beras, atau minyak goreng, tetap saja tidak boleh," kata Akhiro.

Begitu juga, ujarnya, pembagian sembako tetap dilarang meskipun seorang calon legislatif atau calon senator tidak menggunakan atribut partai, baju partai, atau informasi seputar pencalonan.

Baca juga: Besok Kampanye Dimulai, Bawaslu Padang: Bahan Kampanye Maksimal Harga Rp100 Ribu

Ia berharap semua calon menaati aturan tentang larangan membagikan sembako dan politik uang tersebut.

Akhiro mengatakan, untuk memantau aktivitas pada masa kampanye, Bawaslu akan mengerahkan semua personel pengawasan hingga ke tingkat kelurahan.

Selain itu, masyarakat juga diminta untuk turut memantau dan mengawasi segala aktivitas politik di masa kampanye.

Bila masyarakat menemukan dugaan pelanggaran, maka dapat disampaikan kepada personel Bawaslu.

"Apalagi kita ada kampung pengawasan partisipatif, peran serta masyarakat ini dapat membantu terciptanya pemilu yang jujur dan adil," katanya.

________________
Baca berita TribunPadang.com terbaru di Google News

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved