Pemilu 2024

Banyak APS Terpasang Sebelum Jadwal Kampanye di Bukitttinggi, Bawaslu Segera Tertibkan 

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bukittinggi segera tertibkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang melanggar aturan.

Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Fajar Alfaridho Herman
Sejumlah APS yang terpasang di kawasan Jalan Sudirman, Kelurahan Bukit Cangang Kayu Ramang, Kecamatan Guguk Panjang, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, Selasa (21/11/2023). 

TRIBUNPADANG.COM, BUKITTINGGI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bukittinggi segera tertibkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang melanggar aturan.

Ketua Bawaslu, Ruzi Hariadi mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan stakeholder terkait untuk melakukan razia pada hari Kamis (23/11/2023) mendatang.

"Kita rencananya pada hari Kamis (23/11/2023) besok akan melakukan razia terkait APS yang menyalahi aturan, kita sudah berkoordinasi dengan pihak-pihak lain," katanya, Selasa (21/11/2023).

Ruzi menyebutkan APS yang dikategorikan bermasalah seperti spanduk atau baliho yang menunjukan ajakan untuk memilih DCT.

"APS yang bermasalah itu seperti spanduk yang menunjukan nomor urut atau ada gambar pakunya maka akan kita tertibkan," terangnya.

Baca juga: Ribuan APS di Pasaman Barat Terpasang Sebelum Jadwal Kampanye, Bawaslu Lakukan Penertiban

"Selain itu jika hanya gambar paku saja yang ditutup, tapi nomor urut masih nampak, maka akan tetap kita tertibkan," sambungnya.

Ruzi menghimbau agar para DCT mematuhi aturan yang sudah ditetapkan, seperti memasang APS sebelum waktu yang telah ditentukan dan memasang APS yang menyalahi aturan.

"Kita menghimbau agar DCT mematuhi aturan yang sudah berlaku, jangan memasang APS sebelum waktunya dan APS yang menyalahi aturan. Jika ditemukan, maka akan kami tertibkan," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved