Tak Hanya Starbucks, McDonald's Khatib Sulaiman Padang juga Sepi, Manajer Enggan Komentar

McDonald's, yang berada di Jalan Khatib Sulaiman, Kota Padang tampak sepi buntut boikot produk Israel.

|
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Rima Kurniati
Gerai McDonald's, yang berada di Jalan Khatib Sulaiman, Kota Padang, Senin (13/11/2023). McDonald's, yang berada di Jalan Khatib Sulaiman, Kota Padang tampak sepi buntut boikot produk Israel. 

Namun menurutnya, ia membeli minuman bukan berarti mendukung kekejaman Israel terhadap Palestina.

"Ini pertama kali. Penasaran pengen coba. Sebenarnya coba-coba minumaan saja, dan nongkrong, bukan mendukung Israel," ujae Nurul.

Di lokasi yang sama, tampak seorang pegawai yang melayani pengunjung. 

Pegawai laki-laki tersebut enggan berkomentar terkait dampak fatwa MUI terhadap produk Starbucks.

Ia hanya menyarankan wartawan TribunPadang.com, membuka website Starbucks.

"Di sana dijelaskan kalau Starbucks bukan produk Israel, melainkan Amerika," kata pegawai tersebut yang enggan disebutkan namanya.

Selain itu, Ia juga menyarankan, untuk menanyakan hal-hal lain melalui email perusahan.

Baca juga: Bantu Warga Palestina Baznas Sijunjung Lakukan Penggalangan Dana, Hari Pertama Terkumpul Rp 6 Juta

Gerai Starbucks di Kota Padang, persisnya yang berada di jalan A. Yani nomor 6, Senin (13/11/2023).
Gerai Starbucks di Kota Padang, persisnya yang berada di jalan A. Yani nomor 6, Senin (13/11/2023). (TribunPadang.com/Rima Kurniati)

Fatwa Haram MUI Beli Produk Dukung Israel

MUI menerbitkan fatwa haram membeli produk-produk yang mendukung agresi Israel ke Palestina.

Fatwa MUI ini bertujuan membantu perjuangan kemerdekaan Palestina atas penjajahan Israel.

Hal tersebut dibahas melalui fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina, yang ditetapkan pada 8 November 2023.

Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh mengatakan, pihaknya telah melakukan pembahasan secara intensif terkait fatwa tersebut.

"Inti dari fatwa ini, MUI menegaskan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel itu hukumnya wajib bagi setiap muslim hari ini," ucap Asrorun Niam, dalam konferensi pers di Kantor MUI dilansir dari Tribunnews.com, Jumat (10/11/2023).

Baca juga: Bantu Warga Palestina Baznas Sijunjung Lakukan Penggalangan Dana, Hari Pertama Terkumpul Rp 6 Juta

"Sebaliknya, mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik secara langsung atau tidak langsung, hukumnya haram," jelasnya.

Salah satu dukungan secara tidak langsung kepada Israel, jelasnya, melalui pembelian produk dari produsen yang berafiliasi dengan Israel.

Halaman
123
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved