Pemilu 2024
Jadwal Kampanye 28 November, Bawaslu Solok Selatan Minta Atribut Kampanye Terpasang Diturunkan
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Solok Selatan imbau seluruh peserta Pemilu 2024 melakukan kampanye sesuai tanggal yang telah ditetapkan.
Penulis: Ghaffar Ramdi | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, SOLOK SELATAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Solok Selatan imbau seluruh peserta Pemilu 2024 melakukan kampanye sesuai tanggal yang telah ditetapkan.
Ketua Bawaslu Solok Selatan, Zul Nasri mengatakan, setelah dikeluarkan oleh KPU Daftar Calon Tetap (DCT) maka kampanye dibolehkan setelah 25 hari penetapan.
"Terhitung peserta Pemilu dapat melakukan kampanye pada tanggal 28 November nanti," katanya, Rabu (08/11/2023).
Zul Nasri menuturkan, Bawaslu Solok Selatan telah melakukan koordinasi dengan beberapa pihak terkait masa kampanye.
"Bawaslu Solok Selatan telah melakukan rapat koordinasi dengan partai politik, Polisi Pamong Praja dan Kesbangpol Solok Selatan pada hari Senin, (06/11/2023) lalu," ujar Zul Nasri.
Baca juga: Partai Ummat Target Lolos Parlemen 4 Persen Suara, Sumbar 1 Dapil Prioritas
Zul Nasri mengingatkan kepada partai politik peserta Pemilu 2024 untuk menurunkan seluruh atribut yang bersifat kampanye.
"Karena masa kampanye belum dimulai, terhitung 2×24 jam setelah rapat koordinasi kemarin diminta kepada peserta Pemilu untuk mencabut secara mandiri alat peraga kampanye," tutur Zul Nasri.
Lebih Lanjut, Zul Nasri menyebutkan apabila tidak dilakukan pencabutan oleh peserta Pemilu tentu akan dilakukan penertiban oleh Bawaslu.
"Apabila masih ada sesuatu yang bersifat kampanye tentu akan ditertibkan terlebih dahulu sebelum nanti tanggal 28 November," ungkapnya.
Zul Nasri mengungkapkan apabila terdapat pencabutan alat peraga kampanye oleh masyarakat sebelum masa kampanye tidak dikategorikan sebagai perusakan.
Baca juga: Dicoret dari Daftar Calon DPD RI Dapil Sumbar, Irman Gusman Perkarakan KPU ke Bawaslu RI
"Selama ketika pencabutan oleh masyarakat tidak ada protes dari partai politik dan peserta Pemilu," ungkap Zul Nasri.
Zul Nasri berharap agar partai politik dan peserta Pemilu dapat menaati seluruh aturan yang ada.
"Dan kepada masyarakat, jangan pernah mengikuti apapun yang bersifat kampanye sebelum masa kampanye dimulai tanggal 28 November nanti," pungkasnya.(TribunPadang.com/Ghaffar Ramdi)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/Zul-Nasri.jpg)