Kota Bukittinggi

Bendera PKS & Nasdem Dicopot Pol PP Jelang Anies Baswedan Tiba di Bukittinggi, Kasat Beri Penjelasan

Beredar potongan video yang memperlihatkan sejumlah petugas Satpol PP mencopot bendera partai di Bukittinggi, Sumatera Barat, Rabu (1/11/2023).

|
Editor: Fuadi Zikri
Istimewa/Tangkapan Layar
Tangkapan layar video sejumlah personil Satpol PP Bukittinggi membuka sejumlah bendera Partai di kawasan Jl Ahmad Yani, Kelurahan Benteng Ps. Atas, Kecamatan Guguk Panjang, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, Rabu (1/ 11/2023). Pencopotan bendera dilakukan karena melanggar Perda penggunaan Fasilitas Umum. 

TRIBUNGPADANG.COM, BUKITTINGGI - Beredar potongan video yang memperlihatkan sejumlah petugas Satpol PP mencopot bendera partai di Bukittinggi, Sumatera Barat, Rabu (1/11/2023).

Dalam video, terlihat bendera yang dicopot terpancang di depan taman STIE Haji Agus Salim dan merupakan bendera Partai Nasdem dan PKS.

Pencopotan atribut kampanye itu pun dikait-kaitkan dengan kedatangan Anies Baswedan yang akan berkunjung ke Bukittinggi malam nanti.

Diketahui, Anies merupakan bakal calon presiden yang diusung oleh Nasdem dan didukung oleh PKS bersama sejumlah partai lainnya.

"Pencabutan bendera partai guna untuk menyambut Bapak Anies Baswedan oleh Satpol PP," sebagaimana keterangan disertakan di video yang beredar, dikutip TribunPadang.com, Rabu sore.

Kasat Pol PP Bukittinggi, Joni Feri pun menanggapi video yang beredar di WhatsApp dan WhatsApp grub itu.

Ia menegaskan bahwa pencopotan bendera tersebut tidak ada kaitannya dengan kedatangan Anies Baswedan ke Bukittinggi.

Baca juga: Bacapres Anies Baswedan Kembali Sambangi Sumbar: Kunjungan Ketiga dalam Setahun Terakhir

"Ini pernyataan tidak benar, tidak ada kaitannya dengan kedatangan bapak Anies," ujarnya.

Joni mengungkapkan penertiban dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bukittinggi yang telah ditetapkan.

Adapun alasannya karena atribut partai itu dipasang di fasilitas umum.

Selain itu, kata Joni, sebelumnya pihak Satpol PP juga sudah menyurati seluruh pihak partai agar mematuhi Perda yang sudah dibuat.

"Kita sudah bersurat kepada seluruh partai dari tanggal 10 Oktober 2023, pemberitahuan agar memindahkan atau membuka baliho, umbul-umbul, spanduk dan sejenisnya yang berada di fasilitas umum sesuai Perda Nomot 03 Tahun 2015 tentang Trantibum Pasal 11 huruf c," jelasnya. (kb1)

________________
Baca berita TribunPadang.com terbaru di Google News

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved