Kota Padang
Razia Penginapan dan Kos-kosan, Satpol PP Padang Tangkap 6 Perempuan dan 3 Lelaki
Satpol PP Kota Padang mengamankan enam orang perempuan dan tiga orang laki-laki saat melakukan pengawasan di beberapa penginapan dan kos-kosan yang ..
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Satpol PP Kota Padang mengamankan enam orang perempuan dan tiga orang laki-laki saat melakukan pengawasan di beberapa penginapan dan kos-kosan yang ada di Kota Padang, Rabu (18/10/23) dini hari.
Rozaldi Rosman, Kepala Bidang Trantibum dan Tranmas Satpol PP Kota Padang mengatakan, enam orang wanita dan tiga orang pria ini dibawa ke Mako Satpol PP Padang.
"Enam orang wanita dan tiga orang pria kita tertibkan di berbagai lokasi di Kota Padang, masing-masing tiga orang wanita dan dua orang pria ditertibkan di penginapan di kawasan Padang Selatan Kota Padang, satu pasangan lagi kita tertibkan di Kos-kosan Kawasan Padang Barat, Kota Padang, serta dua orang wanita kita tertibkan di kawasan Khatib Sulaiman Kecamatan Padang barat Kota Padang," ujar Rozaldi.
Dijelaskannya, dalam pengawasan yang dilakukan jajarannya masih juga ditemukan para pelaku usaha penginapan dan kos-kosan yang melakukan pelanggaran.
"Dari tiga penginapan dan tiga kos-kosan yang kita datangi, satu penginapan di kawasan Kecamatan Padang Selatan dan satu kos-kosan di kawasan Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, masih melakukan pelanggaran dengan menerima tamu yang bukan berstatus suami istri," jelas Rozaldi.
Ia menambahkan, pengawasan yang dilakukan tersebut dalam rangka mengantisipasi adanya pelanggaran Perda 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat di Wilayah Kota Padang.
"Ini adalah salah satu upaya kita dalam melakukan pencegahan pelanggaran Trantibum di Kota Padang," Tambah Rozaldi.
Baca juga: Peras Pasangan yang Lagi Duduk di Pantai Padang, Seorang Pemuda Diamankan Satpol PP
Rozaldi Rosman juga menambahkan, selain mengamankan enam orang wanita dan tiga orang pria, pemilik penginapan dan kos-kosan yang melakukan pelanggaran juga diberikan surat panggilan untuk menghadap Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS) untuk didata dan di proses lebih lanjut.
"Kita berharap kepada pemilik penginapan dan kos-kosan yang kita berikan panggilan agar memenuhi panggilan tersebut," tutup Rozaldi. (*)
Satpol PP Padang Sita Peralatan Dagang PKL yang Gunakan Trotoar dan Badan Jalan di Jalan Jhoni Anwar |
![]() |
---|
Iklan Rokok Masih Marak di Jalan Protokol Kota Padang, Meski Ada Perda KTR dan Perpres Terbaru |
![]() |
---|
Patroli Balap Liar dan Tawuran di Padang, Satpol PP Temukan Remaja Menenggak Alkohol di Ruang Publik |
![]() |
---|
30 Mahasiswa Taman Siswa Padang Jalani Pelatihan Bela Negara Bersama Seksi Teritorial Korem 032/Wbr |
![]() |
---|
7.178 Anak di Padang Putus Sekolah, Wawako Maigus Nasir Sebut Jadi Pemicu Tawuran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.