Kasus Korupsi Pasar Atas Bukittinggi
Kejari Periksa Tersangka Dugaan Korupsi Pasar Atas Bukittinggi, 1 Mangkir, 6 Lainnya Kooperatif
Kejari Bukittinggi, memeriksa enam dari tujuh orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi kasus penyalahgunaan uang negara
Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM,BUKITTINGGI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar), memeriksa enam dari tujuh orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi kasus penyalahgunaan uang negara pengelolaan Gedung Pasar Atas Tahun Anggaran 2020 dan 2021.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bukittinggi Wiwin Iskandar, mengatakan, ada tujuh tersangka yang dipanggil, tapi hanya enam datang.
Dari enam tersangka tersebut tiga orang aparatur sipil negara (ASN) daerah setempat.
Ketiganya adalah AL (47) yang menjabat sebagai Kasi Pengembangan Sarana pada Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kota Bukittinggi, PPK dan PPTK kegiatan Pengelolaan Pasar Atas tahun 2020 dan PPTK kegiatan Pengelolaan Pasar Atas periode Januari hingga Agustus 2021.
Lalu, HR (58), Kabid Pengelolaan PasarĀ Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kota Bukittinggi, KPA kegiatan Pengelolaan Pasar Atas tahun 2020, KPA dan PPK kegiatan Pengelolaan Pasar Atas periode Januari - Agustus 2021
Terakhir RY (46) sebagai Kepala Pengelolaan Pasar Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kota Bukittinggi, KPA dan PPK Kegiatan Pengelolaan Pasar Atas Periode September hingga Desember 2020.
Sementara tiga lainnya merupakan pegawai swasta, RO (32) sebagai Direktur PT Oksiada Mandiri selaku penyedia jasa kebersihan di Pasar Atas Tahun 2020, JF (41) sebagai penerima kuasa direksi dan SH sebagai Koordinator Tenaga Jasa Kebersihan Pasar Atas Tahun 2020-2021.
Baca juga: BERITA POPULER SUMBAR: Kasus Korupsi di Padang Pariaman dan BMKG Catat 22 Titik Api
"Saat diperiksa di hadapan penyidik, keenam tersangka memberikan keterangan yang diketahuinya sesuai dengan tugas dan fungsi jabatannya, mereka bersikap kooperatif," kata Kepala Seksi Intel Kejari Bukittinggi Wiwin Iskandar, Jumat (13/10/2023).
Namun, satu tersangka berinisial YY (65) yang menjabat sebagai Direktur PT Pinang Jaya Mandiri selaku penyedia jasa kebersihan di Pasar Atas pada 2021 tidak memenuhi panggilan jaksa penyidik.
"Terhadap YY akan dilakukan pemanggilan kembali, jika tidak memenuhi panggilan secara patut dan wajar menurut ketentuan perundang-undangan, maka akan dilakukan upaya paksa," katanya.
Sebelumnya, pada awal Agustus 2023, Kepala Kejaksaan Negeri Bukittinggi telah menerbitkan surat perintah penyidikan terhadap tujuh tersangka atas dugaan penyalahgunaan biaya pada kegiatan pengelolaan Pasar Atas Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2020 dan Kegiatan Fasilitasi Pengelolaan Sarana Distribusi Perdagangan Tahun Anggaran 2021 di Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kota Bukittinggi.
Perbuatan tersebut telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 811 juta berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Sumatera Barat.
Tersangka dijerat dengan Pasal Primer Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 35 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
"Ancamannya pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar serta membayar uang pengganti sebanyak kerugian negara yang ditimbulkan. Saat ini tersangka belum dilakukan penahanan," sebutnya.
Baca juga: Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin Coklat di Padang Pariaman, Total Kerugian Negara Ratusan Juta
Pemeriksaan keenam tersangka ini merupakan langkah penting dalam upaya mengungkap kasus korupsi yang merugikan negara tersebut.
Pemeriksaan keenam tersangka ini juga menjadi momentum bagi masyarakat untuk turut serta mengawasi penggunaan anggaran negara. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.