PWI Pusat

Susunan Pengurus PWI Pusat Periode 2023-2028: Heranof Firdaus, dan Beberapa Ketua PWI dari Sumatera

Berikut Susunan Pengurus PWI Pusat Periode 2023-2028: Termasuk Nama Heranof, dan Ketua PWI dari Sumatera

|
Editor: Emil Mahmud
ISTIMEWA
Mantan Ketua PWI Sumbar, Heranof Firdaus 

TRIBUNPADANG.COM, YOGYAKARTA - Heranof Firdaus, mantan Ketua PWI Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) masuk dalam formaai kepengurusan PWI Pusat periode 2023-2028, yang dipimpin Hendry Ch Bangun, sebagai Ketua Umum.

 

Sederet nama lainnya, Firdaus Komar yang juga Ketua PWI Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), seiring ketua PWI Provinsi Riau, Zulmansyah Sekedang dan Ketua PWI Sumatera Utara (Sumut), Farianda Putra Sinik, juga masuk dalam kabinet PWI Pusat yang terpilih pada Kongres XXV Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di Bandung, baru-baru ini.

 

Ketum PWI Pusat Hendry Ch Bangun didampingi H Zulmansyah Sekedang dan Farianda Putra Sinik menyampaikan Susunan Pengurus Pusat PWI Periode 2023-2028, di Sekretariat PWI Pusat, Gedung Dewan Pers, Kebon Sirih Jakarta, Sabtu (7/10/2023).

 

Siaran pers PWI Pusat yang diterima, Sabtu kemarin, Hendry Ch Bangun mengatakan, PWI harus kembali ke jati dirinya sebagaimana diputuskan dalam Kongres PWI di Solo  9 Februari 1946, “ikut menjaga kedaulatan negara”.

 

Menurut Hendry Ch Bangun,  PWI harus hadir, bersikap, memberi solusi dalam setiap masalah bangsa. Karena PWI bukan sekadar organisasi wartawan tetapi bagian utuh dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, tegasnya.

 

Karenanya, kegiatan pertama PWI Pusat adalah peneguhan kembalinya PWI ke khittahnya yakni melaunching penguatan Pers Kebangsaan dan pembangunan Graha Pers Pancasila di Yogyakarta.

 

“Dalam rapat tersebut juga diputuskan untuk membentuk tim kecil penyelaras PD-PRT sesuai dengan amanat dari kongres Bandung,” kata Hendry.

 

Ketum PWI Pusat juga menegaskan, pengurus yang masih merangkap jabatan, agar segera melepaskan jabatannya, baik itu di kepengurusan PWI Provinsi, maupun di kepengurusan organisasi wartawan lainnya. Sesuai PD PRT maka tidak boleh ada rangkap jabatan di semua jenjang kepengurusan, dan tidak pula di organisasi sejenis.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved