Posisi e-Materai dan Tanda Tangan di Berkas CPNS 2023 Bolehkah Bertumpukan? Simak Panduan Lengkap

Ada ketentuan khusus pembubuhan atau penempatan posisi e-materai pada berkas CPNS 2023.

Editor: afrizal
e-meterai/Indonesia Baik
Posisi e-Materai dan Tanda Tangan di Berkas CPNS 2023 Bolehkah Berdempatan? Simak Panduan Lengkap 

TRIBUNPADANG.COM- Ada ketentuan khusus pembubuhan atau penempatan posisi e-materai pada berkas CPNS 2023.

Calon peserta CPNS PPPK tidak bisa asal menempatkan posisi e-materi dalam berkas mereka.

Nahapa saja panduan yang perlu diperhatikan terkait posisi e-materai dan tanda tangan dalam berkas CPNS 2023?

Baca juga: 12 Contoh Soal Arsiparis Ahli Pertama Tes Seleksi PPPK/CPNS 2023 dan Kunci Jawaban

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mewajibkan adanya pembubuhan e-Meterai pada sejumlah dokumen pendaftaran CPNS dan PPPK .

Utamanya, e-Meterai dapat dibubuhkan untuk berkas surat lamaran dan surat pernyataan CPNS dan PPPK 2023.

Peserta dapat melakukan pembelian dan pembubuhan e-Meterai melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/ saat proses pendaftaran.

Sebagai informasi, terdapat sejumlah ketentuan yang wajib diperhatikan oleh peserta saat membubuhkan e-Meterai pada berkas CPNS dan PPPK 2023.

Baca juga: Penutupan Pendaftaran CPNS 2023 Tanggal 9 Oktober, Waktu Tersisa 7 Hari Lagi

Hal utama yang perlu diperhatikan peserta yakni posisi penempatan e-Meterai tersebut.

Adapun ketentuan pembubuhan e-Meterai pada dokumen CPNS dan PPPK 2023 yakni sebagai berikut:

Ketentuan Pembubuhan e-Meterai

1. Pembelian e-Meterai dapat dilakukan melalui laman https://meterai-elektronik.com/

2. e-Meterai yang dibubuhkan dalam dokumen senilai Rp 10.000 dan telah terverifikasi

3. Posisi e-Meterai tidak boleh bertumpukan dengan tandatangan peserta.

4. Sehingga, posisi e-Meterai berada di samping sebelah kiri tandatangan peserta.

5. e-Meterai dan tanda tangan harus dapat teridentifikasi dengan jelas.

Cara Membuat Akun e-Meterai

1. Kunjungi laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login;

2. Apabila telah memiliki akun dapat login dengan menggunakan NIK dan Password yang telah didaftarkan;

3. Klik 'Masuk';

4. Isi data diri yang dibutuhkan dengan lengkap dan benar, lalu klik 'Selanjutnya';

5. Pilih Jenis Seleksi dan klik 'Selanjutnya';

6. Isi formasi dengan memilih Instansi, Pendidikan, lokasi dan Jabatan Formasi yang akan dilamar;

7. Masukkan Captcha lalu klik 'Selanjutnya';

8. Isi riwayat pekerjaan dengan lengkap dan benar dan klik 'Selanjutnya';

9. Unggah dokumen, pastikan dokumen yang diunggah telah sesuai dengan ketentuan;

10. Klik 'Cek Akun e-Meterai';

11. Untuk mendaftar akun e-Meterai klik 'Registrasi e-Meterai';

12. Isi email, buat password dan konfirmasi password yang sama untuk konfirmasi akun

13. Klik 'Submit';

14. Buka kotak masuk email untuk melakukan aktivasi akun.

Baca juga: Cara Tanda Tangan di e-Meterai yang Benar untuk Daftar CPNS PPPK 2023

Setelah proses aktivasi akun berhasil, calon peserta dapat melanjutkan ke tahap pembelian e-Meterai dengan cara sebagai berikut:

Cara Beli e-Meterai untuk Daftar CPNS 2023

1. Setelah aktivasi akun, peserta akan diarahkan ke laman https://meterai-elektronik.com/;

2. Login akun menggunakan email dan password yang telah didaftarkan;

3. Masukkan Captcha dan klik 'Login';

4. Lakukan pembelian dengan klik menu 'Pembelian';

5. Isi jumlah e-Meterai yang dibutuhkan lalu klik 'Bayar';

6. Lakukan proses pembayaran dengan metode pembayaran yang dipilih.

Cara Pembubuhan e-Meterai pada Berkas Pendaftaran CPNS 2023

1. Kunjungi laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login;

2. Klik 'Cek Akun e-Meterai';

3. Login akun menggunakan email dan password yang telah didaftarkan;

4. Masukkan Captcha dan klik 'Login';

5. Klik 'Unggah' pada menu unggah dokumen;

6. Klik Unggah PDF yang belum ada e-Meterai;

7. Klik Pilih PDF yang sudah ditandatangani dan siap untuk dibubuhkan e-Meterai;

8. Pilih dokumen dan klik 'Open';

9. Posisikan e-Meterai dan letakkan di sebelah tandatangan;

10. Klik 'Unggah e-Meterai'.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Posisi e-Meterai yang Benar pada Berkas CPNS dan PPPK 2023

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved