Kabupaten Padang Pariaman
Tabrak Lari, Anggota DPRD Padang Pariaman Ditangkap Polisi, Korban Bocah SD Meninggal Dunia
Seorang anggota DPRD Kabupaten Padang Pariaman berinisial JB diamankan Satlantas Polres Padang Pariaman, dalam dugaan kasus tabrak lari.
Penulis: Panji Rahmat | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, PADANG PARIAMAN - Seorang anggota DPRD Kabupaten Padang Pariaman berinisial JB diamankan Satlantas Polres Padang Pariaman, dalam dugaan kasus tabrak lari.
Ia diduga menabrak seorang berusia bocah 9 tahun di Korong Paguah Duku, Nagari Kurai Taji, Kecamatan Nan Sabaris, Kabupaten Padang Pariaman, Selasa (3/10/2023), sekira pukul 21.00 WB.
Kasat Lantas Polres Padang Pariaman melalui Kanit Gakkum Ipda Novrialdi mengatakan, JB diamankan pada Rabu (4/10/2023) di kediamannya.
Ia enerangkan, kejadian berawal ketika Mobil Minibus Toyota Avanza BA 1**1 FK yang di kemudi oleh JB melaju dari arah Lubuk Alung menuju arah Pariaman dalam kecepatan tinggi.
Sesampai di TKP menabrak pejalan kaki yang menyebrang dari arah kanan jalan menuju kiri jalan dari arah Lubuk Alung sehingga terjadilah kecelakaan lalu lintas tersebut.
"Korban yang merupakan pelajar itu terpental 25 meter. Setelah kejadian kepala korban mengalami luka lecet pada kening, tangan, kaki dan perut luka memar. Korban dibawa ke Rumah Sakit Pariaman, namun nyawa korban tidak bisa diselamatkan karena benturan yang cukup kuat," ungkapnya.
Pasca kecelakaan pelaku melarikan diri dan warga setempat berupaya mengejar pelaku namun tidak berhasil. Hanya saja nomor polisi bagian depan mobil pelaku tinggal di TKP.
Baca juga: Pelajar yang Tabrak Pembatas Area Wudu hingga Sebabkan Bocah 8 Tahun Meninggal Dunia Berstatus ABH
Setelah di cek, diketahui bahwa mobil yang dibawa pelaku itu adalah mobil rental di Kota Padang.
"Setelah kami datangi, pemilik rental mengatakan bahwa mobil tersebut dirental oleh pelaku JB yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Padang Pariaman," jelasnya.
Setelah mendapatkan identitas pelaku, pihaknya bersama Wali Korong setempat langsung mendatangi rumah pelaku.
Beberapa kali menggedor pintu, pelaku tidak keluar rumah. Namun beberapa menit kemudian akhirnya pelaku keluar rumah.
Ia menuturkan, di hadapan masyarakat dan wali korong, pelaku awalnya tidak mau mengaku. Ia berdalih bahwa mobil tersebut dibawa oleh anaknya.
"Curiga dengan jawaban pelaku, kami terus interogasi hingga pelaku mengaku bahwa ia yang melakukan tabrak lari," terangnya.
Sebelumnya, dari pengakuan pelaku, bahwa pasca kejadian itu ia kabur sampai ke daerah Malalak. Pada saat itu pelaku juga menyuruh anaknya mengemudi mobil tersebut, sedangkan ia mengendarai sepeda motor yang dibawa anaknya itu.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Undang -Undang Lalu Lintas Pasal 310 ayat (4) dengan ancaman enam tahun penjara. Karena berupaya melarikan diri maka pelaku akan dikenakan pasal berlapis nantinya.
________________
Baca berita TribunPadang.com terbaru di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/Polisi-Tangkap-Anggota-DPRD-Padang-Pariaman-Terkait-Kasus-Tabrak-Lari-Korban-Bocah-Meninggal-Dunia.jpg)