Kota Bukittinggi

Pencuri Kotak Infak di Kedai Nasi Ditangkap Polisi di Bukittinggi, Aksi Dilakukan Dini Hari

Satreskrim Polresta Bukittinggi menangkap pelaku pencurian kotak infak di sebuah kedai nasi di Benteng Pasar Atas.

Penulis: Alif Ilham Fajriadi | Editor: Rahmadi
Polresta Bukittinggi
AJ (33) pelaku pencurian kotak amal, warga Bukit Apit Kota Bukittinggi. Pelaku ditangkap di kawasan Jalan Sudirman, Minggu (24/9/2023) siang. 

TRIBUNPADANG.COM, BUKITTINGGI - Satreskrim Polresta Bukittinggi menangkap pelaku pencurian kotak infak di sebuah kedai nasi di Benteng Pasar Atas.

Pelaku diketahui berinisial AJ (33), warga Bukit Apit Kota Bukittinggi. Pelaku ditangkap di kawasan Jalan Sudirman, Minggu (24/9/2023) siang.

Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi AKP Fetrizal mengatakan, pelaku beraksi dengan cara mencuri kotak infak di kedai nasi yang berada di Simpang Taluk Benteng Pasar Atas.

Aksi pencurian kotak infak ini, dilakukan pelaku pada Minggu (24/9/2023) dini hari. Nominal uang yang ada di kotak infak tersebut diperkirakan Rp1,1 juta.

"Penjaga kedai menyadari ada maling yang masuk ke kedainya, lalu sekira pukul 04.00 WIB, ia menelpon bosnya terkait kejadian ini," kata Fetrizal kepada TribunPadang.com, Senin (25/9/2023).

Baca juga: Seminggu 5 Teroris Ditangkap Polisi di Jawa Tengah, Pendanaan dari Kotak Infak, Diduga Teror Bom

Fetrizal menuturkan, pemilik kedai nasi itu pun langsung melaporkan kejadian ini kepada Satreskrim Polresta Bukittinggi. Lalu, polisi segera melakukan penyidikan dan olah TKP.

"Tak berlangsung lama, pada siang harinya kami langsung mendapatkan pelaku, berbekal dari keterangan saksi dan penyidikan yang dilakukan di TKP," kata Fetrizal.

Lebih lanjut, saat penangkapan kepada pelaku, polisi menemukan kotak amal kaca dengan stiker Rumah Tahfidz Yayasan Bina Insani Taluak yang dicuri pelaku dari kedai nasi tersebut.

Lalu, polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp1.142.000 yang dicuri pelaku dari kotak infak.

"Pelaku juga telah kami amankan di Mapolresta Bukittinggi untuk penyidikan lebih lanjut," pungkas Fetrizal.(TribunPadang.com/Alif Ilham Fajriadi)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved