Kota Padang

Wako Hendri Septa Janji Cari Solusi agar Nelayan di Padang Tak Lagi Kesulitan Dapat BBM Subsidi

Wali Kota Padang Hendri Septa berjanji akan mencarikan solusi agar nelayan di Padang dimudahkan mendapatkan BBM subsidi.

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Rima Kurniati
Wali Kota Padang Hendri Septa saat ditemui Jumat (22/9/2023) sore di Kampung Nelayan Pasia Nan Tigo. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Wali Kota Padang Hendri Septa berjanji akan mencarikan solusi agar nelayan di Padang dimudahkan mendapatkan BBM subsidi.

Hal ini diungkapkan menjawab keluhan para nelayan saat program walikota menyapa di Kampung Nelayan, Pasie Nan Tigo, Padang, Jumat (23/9/2023) sore.

Hendri Septa mengaku keluhan para nelayan tersebut pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan.

Menurutnya, pemerintah kota Padang akan mencoba berdialog dan menyampaikan persoalan ke pertamina.

"Kita lagi bicarakan, kita coba bertemu dengan Pertamina," ujar Hendri Septa.  

Menurut Hendri Septa, para nelayan juga menginginkan agar Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) kembali diaktifkan agar tidak jauh membeli BBM subsidi.

Baca juga: Nelayan di Padang Keluhkan Sulitnya Dapat BBM Subsidi, Lokasi SPBU Jauh dan Urus Izin Setiap Bulan

"Permohonan ini, saya sama pak kadis, akan berusaha berkoordinasi dengan Pertamina mencarikan solusi untuk para nelayan," kata Hendri Septa.

Diberitakan sebelumnya, Sejumlah Nelayan di Kota Padang keluhkan persoalan sulitnya mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite untuk pergi melaut menangkap ikan.

Hal ini diungkapkan Roni, Ketua Forum Nelayan Pasie Nan Tigo, saat dialog bersama Wali Kota Padang Hendri Septa pada program walikota menyapa, Jumat (22/9/2023) sore.

Menurutnya, untuk bisa mendapatkan BBM subsidi di SPBU yang ditentukan, nelayan harus meminta surat izin kepada Dinas Perikanan Dan Pangan Kota Padang.

Selain itu, jangka waktu berlaku surat tersebut hanya selama 30 hari saja. Kondisi ini menyulitkan nelayan karena harus setiap bulan mengurus surat izin.

Baca juga: Bangun 2 Masjid Senilai Rp2,36 M, Walikota Hendri Septa: Semen Padang Lakukan Tugas Mulia

Sementara terkadang cuaca sering buruk, nelayan tidak melaut, lalu saat akan melaut, surat izin membeli BBM sudah tidak berlaku atau lewat waktu 30 hari ini.

Maka nelayan terpaksa harus mengurus surat izin lagi. Kondisi ini membuat nelayan kesulitan.

"Namanya kampungnya nelayan, tetapi kami kesulitan mendapatkan mendapatkan BBM," ujar Roni.

Selain itu, para nelayan juga mengeluhkan jauhnya lokasi mendapatkan BBM subsidi, yakni harus di SPBU Ganting Padang.

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved