Kunci Jawaban

Kunci Jawaban PKN Kelas 10 Halaman 66: Pengenalan Konstitusi dalam Pengalaman Hidup Sehari-hari

Kunci jawaban PKN kelas 10 halaman 66 membahas materi pada Unit 1 Bagian 2 tentang Pengenalan Konstitusi dalam Pengalaman Hidup Sehari-hari.

Editor: Nika Afrilia
freepik.com
Kunci jawaban PKN kelas 10 halaman 66 ini membahas materi pada Unit 1 Bagian 2 tentang Pengenalan Konstitusi dalam Pengalaman Hidup Sehari-hari. 

TRIBUNPADANG.COM - Berikut kunci jawaban PKN kelas 10 halaman 66 kurikulum merdeka.

Kunci jawaban PKN kelas 10 halaman 66 ini membahas materi pada Unit 1 Bagian 2 tentang Pengenalan Konstitusi dalam Pengalaman Hidup Sehari-hari.

Simak pembahasanya di bawah ini.

Soal

Aktivitas Belajar

a. Bacalah beberapa pasal dalam UUD NRI Tahun 1945 yang terkait langsung dengan kehidupan sehari-hari.

Baca juga: Kunci Jawaban PKN Kelas 10 Halaman 26: Menggali Ide Pendiri Bangsa tentang Dasar Negara

Jawaban

Seperti Pasal 28 A sampai 28 J yang terkait dengan pemenuhan hak asasi manusia, Pasal 29 tentang kebebasan dan perlindungan agama, Pasal 31 dan 32 yang terkait dengan hak memperoleh pendidikan, dan Pasal 33 dan 34 yang terkait dengan perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial.

b. Lakukanlah brainstorming dengan mengacu kepada 4 pertanyaan satu per satu:

a) apa pengertian konstitusi
b) apa tujuan konstitusi
c) ada berapa jenis konstitusi
d) sejarah perubahan konstitusi UUD NRI Tahun 1945.

Jawaban

a) KBBI mengartikan konstitusi adalah segala ketentuan dan aturan tentang ketatanegaraan (undang-undang dasar dan sebagainya). Dalam konteks organisasi atau negara, Mahkamah Konstitusi dalam Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi menerangkan bahwa pengertian konstitusi terikat dalam pembentukan atau kelahiran suatu organisasi.

Dapat disimpulkan, Konstitusi adalah hukum dasar yang dapat dijadikan sebuah pedoman dalam menjalankan pelaksanaan pemerintahan negara.

Baca juga: Kunci Jawaban PKN Kelas 10 Halaman 43 Kurikulum Merdeka, Penerapan Pancasila di Era Digital

b) Tujuan Konstisusi

- Konstitusi bertujuan untuk memberikan pembatasan sekaligus pengawasan terhadap kekuasaan politik. Tujuan ini berfungsi untuk membatasi kekuasaan penguasa sehingga tidak melakukan tindakan yang merugikan masyarakat banyak.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved