Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024 yang Sudah Ditetapkan Pemerintah

Pemerintah resmi mengumumkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024.

Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Muhammad Fuadi Zikri
Pemerintah resmi mengumumkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024. 

TRIBUNPADANG.COM - Pemerintah resmi mengumumkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024.

Pengumuman disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, setelah rapat koordinasi di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, pada Selasa (12/9/2023).

"Untuk tahun 2024, Pemerintah telah menetapkan total 27 hari libur nasional dan cuti bersama," katanya.

Dari jumlah tersebut, terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama. Keputusan ini dibuat berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang menangani masalah ini, yaitu Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB).

Pengumuman ini mengacu pada peraturan yang ada, termasuk Kepresidenan Nomor 251 Tahun 1967 tentang hari libur dan perubahan yang diatur dalam Kepresidenan Nomor 3 Tahun 1983 mengenai perubahan atas Kepresidenan Nomor 251 Tahun 1967 tentang hari libur.

Baca juga: Libur Nasional atau Tanggal Merah September 2023: Maulid Nabi Muhammad SAW

Berikut adalah daftar hari libur nasional tahun 2024 yang mencakup 17 hari:

  • 1 Januari: Tahun Baru 2024 Masehi
  • 8 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
  • 10 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
  • 11 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
  • 29 Maret: Wafat Isa Almasih
  • 31 Maret: Hari Paskah
  • 10-11 April: Hari Raya Idul Fitri 1445H
  • 1 Mei: Hari Buruh Internasional
  • 9 Mei: Kenaikan Isa Almasih
  • 23 Mei: Hari Raya Waisak 2568 BE
  • 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
  • 17 Juni: Hari Raya Idul Adha 1445H
  • 7 Juli: Tahun Baru Islam 1446H
  • 17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI
  • 16 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
  • 25 Desember: Hari Raya Nata

    Baca juga: Jelang Libur Sekolah, Polisi Imbau Jika Temukan Tindak Pidana Melapor Ketimbang Viralkan di Medsos

Selain itu, ada juga 10 hari cuti bersama tahun 2024:

  • 9 Februari: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek
  • 12 Maret: Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
  • 8, 9, 12, 15 April: Cuti Bersama Idul Fitri 1445H
  • 10 Mei: Cuti Bersama Kenaikan Isa Al Masih
  • 24 Mei: Cuti Bersama Hari Raya Waisak
  • 18 Juni: Cuti Bersama Idul Adha 1445H
  • 26 Desember: Cuti Bersama Hari Raya Natal

 

Artikel sudah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pemerintah Tetapkan 27 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024, Ini Rinciannya

 

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved