Kota Padang

Berawal dari Test Pack, Polresta Padang Ungkap Kasus Persetubuhan Anak Bawah Umur

Terungkapnya dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak bawah umur, berawal dari korban yang membeli test pack (alat tes kehamilan) di Padang ..

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Fuadi Zikri
Tribun Lampung
Ilustrasi. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Terungkapnya dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak bawah umur, berawal dari korban yang membeli test pack (alat tes kehamilan) di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Pelaku diketahui berinisial FEP panggilan F (21) warga Kecamatan Airpura, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumbar.

Inisial FEP diduga menyetubuhi anak bawah umur yang berinisial ZKN (16) seorang pelajar SMP kelas 2.

Baca juga: Awal Terungkapnya Kasus Paman Setubuhi Keponakan di Bawah Umur dalam Kamar Mandi di Sijunjung

Terduga pelaku diamankan oleh jajaran Unit IV/PPA bersama Tim Klewang Sat Reskrim Polresta Padang pada Senin (11/9/2023) pukul 22.30 WIB.

Pihak kepolisian meringkus pelaku di sebuah warung nasi yang ada di Jalan Pemuda, Kelurahan Olo, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.

Kasi Humas Polresta Padang, Ipda Yanti Delfina mengatakan, kejadian ini diketahui mulanya dari laporan dari orang tua korban terkait tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

"Peristiwa ini awalnya dilaporkan oleh orang tua korban berinisial RY (35) seorang ibu rumah tangga yang beralamat di Kota Padang Panjang," kata Ipda Yanti Delfina, Selasa (12/9/2023).

Kata dia, terungkapnya dugaan tindak pidana ini berawal saat pelapor mendapatkan informasi bahwa korban yang merupakan anaknya membeli test pack.

"Selanjutnya pelapor memanggil korban untuk menanyakan tentang kebenaran hal tersebut. Setelah dibujuk, akhirnya korban mengaku telah membeli test pack," katanya.

Baca juga: Pria di Sijunjung Ditangkap Polisi Akibat Setubuhi Keponakan yang Baru Kelas 4 SD

Yanti Delfina menyebutkan bahwa korban bercerita bahwa telah dibawa oleh pelaku ke sebuah penginapan, dan melakukan persetubuhan.

"Dikarenakan tidak terima dengan perbuatan pelaku, orang tua korban melaporkan kejadian ini ke Polresta Padang untuk dapat ditindaklanjuti," katanya.

Selanjutnya pihaknya berhasil mengamankan pelaku di sebuah warung nasi tanpa adanya perlawanan dan langsung dibawa ke Polresta Padang.

"Pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku adalah Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No.23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang," pungkasnya.

________________
Baca berita TribunPadang.com terbaru di Google News

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved