Kucing Dicekoki Miras

Tiga Pelaku Cekoki Kucing Pakai Miras Jalani Sidang Tipiring Besok di Pengadilan Negeri Padang

Tiga wanita pelaku cekoki kucing dengan minuman keras di Padang akan menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) besok, Kamis (7/9/2023).

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Rezi Azwar
Tiga wanita pelaku cekoki kucing jenis persia medium dengan minuman keras diamankan warga di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Minggu (3/9/2023). Ketiganya menjalani sidang tipiring Kamis (7/9/2023). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Tiga wanita pelaku cekoki kucing dengan minuman keras di Padang akan menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) besok, Kamis (7/9/2023).

Sebelumnya viral di media sosial video tiga perempuan mencekoki minuman beralkohol pada kucingnya.

Peristiwa ini terjadi dalam kamar kos-kosan Jalan Gurun Laweh, Gurun Laweh Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).

Ketiga pelaku diketahui berinisial SAP (22) warga Koto Panjang, Kelurahan Limau Manis, Kecamatan Pauh, Kota Padang, Sumbar.

Selanjutnya, inisial LM (25) warga Kelurahan Bukit Batu, Sungai Manau, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.

Baca juga: FAKTA Kasus Wanita Cekoki Kucing dengan Miras di Padang, Kini Terancam Pidana Penjara 9 Bulan

Terakhir pelaku berinisial SAW (24) warga Kampung Baru Pulau Panjang, Nagari Lubuk Ulang Aling, Kecamatan Sangir Batang Hari, Kabupaten Dharmasraya, Sumbar.

Kejadian cekoki kucing dengan minuman alkohol ini terjadi pada Sabtu (2/9/2023) malam. Kemudian, pelaku dicari dan ditemukan oleh cat lovers di rumah kosnya pada Minggu (3/9/2023).

"Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap ketiga pelaku, selanjutnya pada Kamis tanggal 7 September 2023 akan kita ajukan sidangnya," kata Kasi Humas Polresta Padang, Ipda Kasi Humas Polresta Padang, Rabu (6/9/2023).

Ia mengatakan, sidang ini direncanakan akan diajukan di Pengadilan Negeri Padang di Jalan Khatib Sulaiman, Kota Padang, Sumbar.

"Karena pelaku melanggar Pasal 302 KUHP tentang Penganiayaan Terhadap Hewan dengan ancaman 9 bulan penjara," kata Ipda Yanti Delfina.(TribunPadang.com/Rezi Azwar)

 

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved