Kota Padang
Perubahan KUA-PPAS APBD 2023 Padang Disahkan, Pendapatan Daerah Rp2,414 Triliun
Dalam KUA PPAS APBD Padang tahun anggaran 2023, pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp2,414 triliun
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Dewan Perwakilan Daerah Daerah (DPRD) Kota Padang menyetujui Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Padang Tahun Anggaran (TA) 2023.
Dalam KUA PPAS APBD Padang tahun anggaran 2023, pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp2,414 triliun
Pemerintah Kota Padang menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada DPRD Kota Padang yang telah memberikan persetujuan
Hal tersebut diungkapkan Wakil Walikota (Wawako) Padang Ekos Albar pada Paripurna DPRD tentang Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi DPRD Kota Padang terhadap Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Kota Padang TA 2023 di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kota Padang, Senin (4/9/2023).
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Syafrial Kani itu, diikuti para Wakil Ketua, Sekretaris dan anggota DPRD Kota Padang. Juga hadir unsur Forkopimda Kota Padang, Asisten beserta pimpinan OPD terkait dan Camat se-Kota Padang.
Baca juga: Antisipasi Peredaran Narkoba di Padang, Polisi Wacanakan Tes Urine Terhadap Pengunjung Hiburan Malam
“Atas nama Pemerintah Kota (Pemko) Padang, kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada para pimpinan dan anggota dewan yang terhormat. Terkhusus bagi semua fraksi yang telah menyatakan setuju terhadap Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Kota Padang TA 2023 Kota Padang ini,” ungkap Wawako dikutip dari laman resmi.
Wawako Ekos menyebutkan, pada perubahan KUA dan perubahan PPAS APBD Kota Padang TA 2023 pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp2,414 triliun yang bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD) Rp729,9 miliar, pendapatan transfer sebesar Rp1,68 triliun dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp3,8 miliar.
"Kita menyadari untuk proses sampai ke nota kesepakatan ini banyak dinamika yang membutuhkan kerja ekstra dari kita bersama. Untuk itu kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Padang dan para kepala SKPD, saya harapkan dapat menindaklanjuti semua catatan, saran dan masukan yang didapati dalam proses pembahasan perubahan KUA dan PPAS ini."
"Baik saat rapat dengan pansus, pembahasan badan anggaran (Banggar) dengan TAPD serta dari pandangan akhir fraksi-fraksi di kesempatan ini. Kita tentu berharap, bagaimana penyusunan rancangan perubahan APBD tahun 2023 nantinya dapat ditetapkan tepat waktu," harap Wakil Wali Kota Padang tersebut.
Pada kesempatan itu Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani juga mengatakan, penyusunan perubahan KUA dan perubahan PPAS APBD Kota Padang TA 2023 ini diawali dengan penyampaian Wali Kota Padang secara resmi pada 4 Agustus 2023 lalu.
Baca juga: ICA Padang Laporkan 3 Wanita Pelaku Cekoki Kucing Pakai Miras ke Polisi
“Setelah itu kita tindak lanjuti dengan melakukan pembahasan secara bertahap sesuai mekanisme yang berlaku. Kemudian dilanjutkan dengan melaksanakan kunjungan kerja (Kunker), rapat kerja panitia khusus (Pansus) dengan SKPD dan pembahasan finalisasi antara Banggar DPRD dengan TAPD Kota Padang. Sehingga dengan itu melahirkan kesepakatan perubahan KUA dan perubahan PPAS TA 2023 yang kita sahkan menjadi Keputusan DPRD Kota Padang No.16 Tahun 2023 pada kesempatan ini,” beber Syafrial Kani.
BPBD Padang Cek Rutin Sirine Peringatan Dini Tsunami di 25 Titik Tiap Tanggal 26 |
![]() |
---|
Satpol PP Padang Tertibkan Kedai Kopi Jalanan yang Kuasai Trotoar dan Badan Jalan |
![]() |
---|
Menilik Koperasi Merah Putih yang Baru Aktif Beroperasi di Balai Gadang Padang |
![]() |
---|
Viral Pengemis Pura-Pura Cacat di Padang, Setiap Hari Bisa Meraup Keuntungan Rp400 Ribu |
![]() |
---|
104 Koperasi Merah Putih Dibentuk di Padang, Baru Satu yang Sudah Beroperasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.