Pemilu 2024

Dewan Ungkap Bukti Dugaan Camat & Lurah di Padang yang Tidak Netral Jelang Pemilu 2024

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memanggil camat dan lurah yang diduga tidak netral jelang Pemilu 2024 di Kota Padang hari ini, Rabu (30/8/2023).

|
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Fuadi Zikri
TribunPadang.com/Rima Kurniati
Pertemuan Komisi 1 DPRD Kota Padang dengan Camat dan Lurah di Gedung DPRD Kota Padang, Rabu (30/8/2023) terkait klarifikasi dugaan Camat dan Lurah yang tidak netral jelang Pemilu 2024. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memanggil camat dan lurah yang diduga tidak netral jelang Pemilu 2024 di Kota Padang hari ini, Rabu (30/8/2023).

Rapat klarifikasi netralitas ASN tersebut tampak dihadiri Camat Padang Barat, Padang Selatan, Padang Timur, Sekda Padang serta sejumlah lurah dari kecamatan tersebut, termasuk Bawaslu Padang

Pada kesempatan tersebut, anggota DPRD Kota Padang, Budi Syahrial mengungkap dugaan tidak netralitas dua lurah di Padang.

Baca juga: Camat & Lurah di Padang Langgar Netralitas ASN Pada Pemilu, Aula Dipakai untuk Pelantikan Timses

"Informasi di group WA RT RW, Pak Lurah Purus mengkoordinasikan warga untuk jalan-jalan yang dibiayai Caleg, setelah diusut ternyata di Kelurahan Kampung Pondok sudah duluan pergi jalan-jalan, yang juga dibiayai Caleg ini," ujar Budi Syahrial.

Selain itu, Budi Syahrial menambahkan, ada juga aula pemerintahan atau kantor camat yang dipinjam untuk pelantikan tim kampanye Caleg.

Pada kesempatan tersebut, juga dibagikan bukti tangkap layar chat group WA RT RW serta surat permohonan untuk penggunaan aula camat untuk pelantikan TimsesCaleg.

Budi Syahrial juga mengaku mendapatkan laporan adanya lurah yang mengkoordinasikan pembagian sembako dari Caleg DPRD Padang dan Caleg DPR RI
Sementara itu, Ketua DPRD Padang Komisi 1 Djunaidi Hendri mengatakan rapat tersebut untuk mengklarifikasi banyak kabar yang beredar di masyarakat, camat dan lurah yang mana berstatus ASN ikut membantu Caleg.

"Tujuan kita ini untuk mengklarifikasi, kalau terbukti maka itu tanggung jawab Bawaslu sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku," kata Djunaidi Hendri.

Baca juga: DPRD Panggil Seluruh Camat dan Lurah se-Kota Padang, Duga Langgar Netralitas ASN di Pemilu

Hingga kini rapat yang ikut dihadiri Bawaslu Kota Padang tersebut masih berlangsung di Gedung DPRD Padang. 

________________
Baca berita TribunPadang.com terbaru di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved