Penemuan Bayi di Tapan

Bayi Perempuan Dibuang di Pesisir Selatan, 50 Orang Berminat jadi Orang Tua Angkat

Sebanyak 50 orang bersedia menjadi orang tua sambung dari bayi yang ditemukan di tepi sungai Kampung Penadah Mudik,

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Rahmadi
Istimewa
Detik-detik seorang pria mengevakuasi bayi yang ditemukan tergeletak di atas tumpukan batu di Tapan, Pesisir Selatan, Sumatera Barat, Senin (21/8/2023). 

TRIBUNPADANG.COM, PESISIR SELATAN - Sebanyak 50 orang bersedia menjadi orang tua sambung dari bayi yang ditemukan di tepi sungai Kampung Penadah Mudik, Kenagarian Limau Purut Kecamatan Ranah Ampek Hulu (Rahul) Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Bayi yang berjenis kelaim perempuan ini ditemukan dengan kondisi baru lahir di tepi sungai Kampung Penadah Mudik, Kenagarian Limau Purut, Kecamatan Rahul, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumbar, pada Senin (21/8/2023).

Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Pesisir Selatan, Wendra Rovikto, mengatakan bahwa tanggung jawab perawatan bayi ditangani oleh Dinas Sosial.

"Saat ini, bayi ini berada di tempat pengasuhan sementara di RSUD Dr Muhammad Zein Painan," kata Wendra Rovikto, Senin (28/8/2023).

Ia menjelaskan bahwa bayi ini dalam kondisi sehat dalam pantauan petugas dari RSUD Dr Muhammad Zein Painan maupun Dinas Sosial Kabupaten Pesisir Selatan.

Baca juga: Sepekan Pasca Penemuan Bayi Dibuang di Pesisir Selatan, Polisi Belum Berhasil Temukan Pelaku

Pihak kepolisian mendatangi lokasi penemuan bayi di tepi sungai Kampung Penadah Mudik, Kenagarian Limau Purut Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Senin (21/8/2023)
Pihak kepolisian mendatangi lokasi penemuan bayi di tepi sungai Kampung Penadah Mudik, Kenagarian Limau Purut Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Senin (21/8/2023) (ist)

"Kami juga memonitor keadaan bayinya, Alhamdulillah sehat. Dikarenakan ini anak terlantar, jadi merupakan kewenangan kami Dinas Sosial," kata Wendra Rovikto.

Ia menjelaskan, selama satu bulan penuh ini menjadi kewajiban Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Selatan untuk melakukan perawatan terhadap bayi yang ditelantarkan oleh orang tuanya.

"Proses selanjutnya menunggu keputusan Pengadilan Negeri Painan setelah kami memberikan berkas. Setelah adanya keputusan tersebut, barulah diproses siapa yang akan menjadi orang tua angkat dari bayi tersebut," katanya.

Ia mengatakan, nantinya akan ada Calon Orang Tua Angkat (COTA) sebagai orang tua sambung dari bayi yang telah ditemukan masyarakat.

"Sampai saat ini, banyak masyarakat yang sudah bertanya-tanya untuk menjadi orang tua angkatnya. Sekitar 50 orang sudah ada yang mencoba bertanya," pungkasnya. (TribunPadang.com/Rezi Azwar)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved