Kemenkumham Sumbar

Tim BHP Medan dan Apresiasi Kinerja Tim BHP Lakukan, Koordinasi Ke Kanwil Kumham Sumbar

Kunjungan Balai Harta Peninggalan Medan melakukan koordinasi ke Kanwil Kemenkumham Sumbar disambut oleh Kakanwil Sumbar Haris Sukamto pada (24/8/23)

Penulis: rilis biz | Editor: Emil Mahmud
IST
Kunjungan Balai Harta Peninggalan Medan melakukan koordinasi ke Kanwil Kemenkumham Sumbar disambut oleh Kakanwil Sumbar Haris Sukamto pada Kamis (24/8/23) 

HARI kedua kunjungan Balai Harta Peninggalan Medan melakukan koordinasi ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat kali ini disambut hangat oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat, Haris Sukamto. Didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ruliana Pendah Harsiwi dan Kepala Bagian Umum, Hasran Sapawi di ruang terbuka media corner pada hari Kamis, (24/08/23).

Setelah kegiatan koordinasi dengan Sdr. Rico Arianto dan Sdr. Khairul dalam rangka menindaklanjuti Surat permohonan dari Ahli Waris Mendiang Kartini hal Pengambilan Jaminan SHM No. 156 / Pasar Usang an. KARTINI pada hari yang lalu, kali ini perbincangan santai ditemani kakanwil lebih terasa hangat dan kekeluargaan.

Kakanwil mengatakan kegiatan BHP ini merupakan konsen dari Pemerintah Pusat. Ia berharap kehadiran tim BHP Medan dapat mengurai permasalahan hukum terkait surat-surat berharga dan dokumen Surat Pernyatan Ahli Waris yang ada di Sumatera Barat. Kebijakan surat berharga yang disimpan di Kanwil Sumbar perlu menjadi perhatian khusus.

“Selama saya jadi Kakanwil, baru kali ini tim BHP baru kali ini singgah dan berkoordinasi dengan kami di Kanwil, saya sangat mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih”, Ujar Kakanwil.

Baca juga: Pengambilan Sumpah, dan Penandatanganan Pakta Integritas Calon Taruna/I Kemenkumham RI

Perlu diketahui bahwa Balai Harta Peninggalan Medan melaksanakan Penetapan Pengadilan Negeri Pariaman Nomor : 6/Pdt.P./2022/PN. Pmn tanggal 17 Maret 2022 yang dimohonkan oleh Anggota Tim Likuidasi PT. BPR Nurul Barokah (DL). Pengadilan Negeri Pariaman tersebut menetapkan penitipan dokumen – dokumen kepada Balai Harta Peninggalan Medan dibawah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang salah satunya adalah KARTINI Pemilik Dokumen SHM. No. 156 Pasar Usang Luas 1.325 M2. (Humas Kemenkumham Sumbar/rls)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved