Pemilu 2024

DCS Caleg DPR RI Sumbar 2024 Partai Nasdem, Ada Nilmaizar di Dapil Sumatera Barat 1

Sebanyak 14 bakal calon legislatif (Bacaleg) Dapil Sumatera Barat dari Partai Nasdem masuk Daftar Calon Sementara (DCS) Pileg 2024. Berdasarkan lama..

|
Editor: Fuadi Zikri
TribunPadang.com/Wahyu Bahar
Ilustrasi - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Sumatera Barat (Sumbar) saat konferensi pers di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar untuk pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg), Kamis (11/5/2023). 

Dapil Sumatera Barat 2

- Cindy Monica Salsabila Setiawan beralamat di Pariaman, Sumatera Barat dengan nomor urut 1.

- Agus Susanto beralamat di Pasaman Barat, Sumatera Barat dengan nomor urut 2.

- Mastoti Surya beralamat di Agam, Sumatera Barat dengan nomor urut 3.

- Basri Syafrizal beralamat di Pariaman, Sumatera Barat dengan nomor urut 4.

- Irfendi Arbi beralamat di Lima Puluh Kota, Sumatera Barat dengan nomor urut 5.

- Machdalena beralamat di Payakumbuh, Sumatera Barat dengan nomor urut 6.

Sekedar informasi, KPU RI menetapkan 243 Bacaleg Dapil Sumatera Barat yang masuk Daftar Calon Sementara (DCS) untuk Pemilu 2024.

Jumlah itu ditetapkan pada Jumat (19/8/2023) bersamaan dengan DCS Caleg dari Dapil lainnya di Indonesia serta DCS Anggota DPD RI.

Dilihat TribunPadang.com pada laman KPU RI, 243 Bacaleg tersebut terbagi dalam dua Dapil, yaitu Sumbar 1 dan Sumbar 2. 

Adapun pada Sumbar 1, Bacaleg yang masuk DCS berjumlah 140 Bacaleg, sedangkan sisanya berasal dari Sumbar 2, yaitu 103 Bacaleg.

Jumlah tersebut berasal dari 19 partai peserta Pemilu yang mengajukan Bacaleg untuk Pileg 2024.

Partai itu adalah PKB, Gerindra, PDIP, Golkar, Nasdem, Partai Buruh, Gelora, PKS, PKN, Hanura, Garuda, PAN, PBB, Demokrat, PSI, Perindo, PPP, dan Partai Ummat.

Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan, se-Indonesia KPU menetapkan 9.925 Bacaleg DPR RI untuk Pemilu 2024 yang memenuhi syarat dalam DCS.

Ia menyebut, setelah penetapan ini, pihaknya akan mengumumkan kepada DCS tersebut kepada publik.

Pengumuman dilakukan melalui sejumlah media massa dan laman resmi KPU yang dapat diakses oleh semua orang.

"Pengumumannya tanggal 19 sampai dengan 23 Agustus 2023," kata Hasyim, Jumat kemarin. 

________________
Baca berita TribunPadang.com terbaru di Google News

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved