Kunci Jawaban

Kunci Jawaban PKN Kelas 9 Halaman 41 Kurikulum Merdeka: Apakah Perpres dapat Mengatur Masyarakat?

Kunci Jawaban PPKN Kelas 9 Halaman 41 Kurikulum Merdeka. Berikut ini kunci jawaban PPKN Kelas 9 SMP Kurikulum Merdeka disadur dari beragam sumber.

Editor: Mona Triana
Tribunnews
ilustrasi Belajar dari Rumah-Kunci Jawaban PPKN Kelas 9 SMP Kurikulum Merdeka Halaman 41 Perpres Mengatur Masyarakat 

TRIBUNPADANG.COM - Kunci Jawaban PPKN Kelas 9 Halaman 41 Kurikulum Merdeka.

Berikut ini kunci jawaban PPKN Kelas 9 SMP Kurikulum Merdeka disadur dari beragam sumber.

Halaman 41

Siswa Aktif

Silakan kalian baca kembali materi di atas, menurut kalian apakah Perpres dapat maksimal mengatur masyarakat di tengah kehidupan berbangsa dan bernegara?

Carilah dari berbagai sumber yang ada.

Baca juga: Kunci Jawaban PKN Kelas 11 Halaman 19 Kurikulum Merdeka, Cara Pandang Para Pendiri Bangsa

Lihat kunci jawaban!

Peraturan Presiden adalah Peraturan Perundang undangan yang dibuat oleh Presiden.

Perpres adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh presiden untuk menjalankan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.

Peraturan Presiden dibentuk untuk menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut perintah Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah secara tegas maupun tidak tegas diperintahkan pembentukannya.

Melihat pengertiannya, Perpres dapat maksimal mengatur masyarakat di tengah kehidupan berbangsa dan bernegara.

Peraturan presiden pun masuk jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Kunci Jawaban PKN Kelas 9 Halaman 18 Kurikulum Merdeka Tugas Mandiri 1.3, Nilai Dasar Pancasila

Selain Keppres dan Perpres, terdapat pula tindakan hukum pemerintah berupa Inpres yang bersifat regeling yang hanya mengatur ke dalam organisasi pemerintah (hubungan subkoordinatif antara atasan dan bawahan).

Artinya, Inpres bersifat regeling dan berlaku ke dalam (internal) termasuk sebagai peraturan kebijakan (beleidsregels).

Oleh karenanya, Inpres hanya digunakan oleh presiden untuk menginstruksikan kepada lembaga di bawah kekuasaannya guna melakukan sesuatu.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved