Presiden Jokowi Anugerahkan Tanda Kehormatan kepada 18 Tokoh, Termasuk 2 Putra Minangkabau

Presiden Jokowi resmi menganugerahkan tanda kehormatan kepada 18 tokoh dalam rangka peringatan HUT Ke-78 RI.

Editor: Rahmadi
Tribunnews.com
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menganugerahkan tanda kehormatan kepada 18 tokoh dalam rangka peringatan HUT Ke-78 RI. 

TRIBUNPADANG.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menganugerahkan tanda kehormatan kepada 18 tokoh dalam rangka peringatan HUT Ke-78 RI.

Penganugeragan tanda kehormatan tersebut berlangsung di Istana Negara Jakarta, Senin, (14/8/2023).

Diketahui, dari 18 tokoh 2 diantaranya merupakan putra Minangkabau yakni Saldi Isra dan Boy Rafli Ammar.

Saldi Isra merupakan tokoh yang dikenal sebagai ahli hukum tata negara dan guru besar Universitas Andalas, Padang.

Pria kelahiran Paninggahan, Solok, Sumatera Barat, 20 Agustus 1968 itu saat ini Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi.

Sementara itu, Komjen Pol. (Purn.) Dr. Boy Rafli Amar merupakan seorang Purnawirawan Polri lahir di Jakarta, 25 Maret 1965.

Ayahnya berasal dari Solok sedangkan ibunya dari Kotogadang, Agam, Sumatra Barat.  Boy Rafli Amar adalah cicit sastrawan Aman Datuk Madjoindo.

Baca juga: 5 Provinsi Ikuti Liga Minang Serantau II: Sakato FC vs Minang Old Star, Ada Mahyeldi dan Boy Rafli

Kolase foto Komjen (purn) Boy Rafli Amar dan Saldi Isra. Keduanya putra Minangkabau yang bakal mendapat gelar kehormatan oleh Presiden Joko Widodo.
Kolase foto Komjen (purn) Boy Rafli Amar dan Saldi Isra. Keduanya putra Minangkabau yang bakal mendapat gelar kehormatan oleh Presiden Joko Widodo. (Tribunnews.com)

 

Pemberian tanda kehormatan

Ada beberapa jenis tanda kehormatan yang dianugerahkan Presiden Jokowi pada kesempatan itu yakni Bintang Republik

Indonesia Adipradana yang diberikan kepada satu orang, Bintang Mahaputera diberikan kepada 6 orang yang terdiri dari Bintang Mahaputra Adipradana tiga orang, Bintang Mahaputra Utama satu orang, dan Bintang Mahaputra Pratana satu orang, dan Bintang Mahaputera Nararya satu orang.

Selain itu Tanda Kehormatan Bintang Jasa diberikan kepada 9 orang yang terdiri dari Bintang Jasa Utama 5 orang, Bintang Pratama 3 orang dan , Bintang Jasa Naraya satu orang.

Kemudian tanda kehormatan Bintang Budaya Parama Dharma diberikan kepada dua orang.

Pemberian tanda kehormatan tersebut dilakukan langsung oleh Presiden Jokowi melalui Keppres RI tanggal 7 Agustus 2023.

Adapun nomor Keppres serta nama penerima tanda kehormatan tersebut diantaranya:

Halaman
123
Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved