Info CPNS 2023

Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka 17 September, BKN Sebut Akun SSCASN Belum Bisa Dibuat

Pemerintah resmi membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tanggal 17 September 2023.

Editor: Rahmadi
istimewa
Laman pendaftaran CPNS 2023. 

TRIBUNPADANG.COM - Pemerintah resmi membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tanggal 17 September 2023.

Dalam jadwal yang dirilis, tahap Pendaftaran akan dibuka hingga 3 Oktober 2023.

Jadwal tersebut, tertuang dalam Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 7948/B-KS.04.01/SD/K/2023 tentang Penyampaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun 2023.

Merujuk pelaksanaan tahun lalu, para peserta nantinya diminta untuk membuat akun di laman sistem seleksi calon aparatur sipil negara (SSCASN).

Meski penerimaan tahun ini belum resmi dibuka, tetapi beberapa warganet mengatakan bahwa laman pendaftaran SSCASN telah dibuka.

Baca juga: Pusat Setujui 3.014 Formasi CPNS Pemko Padang Tahun 2023, Paling Banyak Penerimaan guru

Informasi tersebut salah satunya dibuat oleh akun TikTok aditya_mastertutor, Sabtu (12/8/2023).

Video tersebut bernarasi jika mengeklik tautan https://daftar-sscasn.bkn.go.id/akun, maka akan muncul halaman "Pendaftaran Akun SSCASN 2023".

Namun, pengunggah mengatakan, di bagian halaman bawah situs masih tertulis data untuk 2022.

"Link Pendaftaran Akun SSCASN sudah bisa dibuka https://daftar-sscasn.bkn.go.id/akun," tulis pengunggah.

Hingga Senin (14/8/2023) siang, unggahan tersebut telah menuai lebih dari 136.000 tayangan, 6.500 suka, dan 110 komentar dari pengguna TikTok.

Lantas, benarkah sudah bisa membuat akun SSCASN untuk pendaftaran CPNS dan PPPK 2023?

Baca juga: 50 Contoh Soal CPNS 2023 Lengkap dengan Kunci Jawaban

Belum Bisa Daftar

Berdasarkan Kompas.com pada Senin siang, tautan daftar-sscasn.bkn.go.id/akun memang memuat keterangan "Pendaftaran Akun SSCASN 2023".

Halaman situs tersebut mencantumkan langkah pertama pendaftaran CASN, yakni pengecekan identitas pribadi meliputi beberapa data sebagai berikut:

  • Nomor induk kependudukan (sesuai KTP)
  • Nomor kartu keluarga
  • Nama lengkap sesuai KTP
  • Tempat lahir sesuai KTP
  • Tanggal lahir sesuai KTP dengan format dd-mm-yyyy
  • Nomor ponsel aktif
  • Email pribadi aktif.

Halaman
1234
Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved