Pemilu 2024
Peserta Pemilu 2024 Diminta Daftarkan Akun Medsos ke KPU Paling Lambat 3 Hari Sebelum Kampanye
Seluruh peserta pemilu 2024 wajib melaporkan akun resmi media sosial (medsos) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI paling lambat tiga hari sebelum masa
TRIBUNPADANG.COM - Seluruh peserta pemilu 2024 wajib melaporkan akun resmi media sosial (medsos) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI paling lambat tiga hari sebelum mulai masa kampanye.
Kewajiban ini diatur dalam pasal 38 ayat (2) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.
"Pendaftaran akun Media Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum masa Kampanye Pemilu," sebagaimana tertulis dalam PKPU 15//2023, dikutip Jumat (11/8/2023).
Berbeda dengan aturan sebelumnya, yakni PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye, peserta pemilu dapat mendaftarkan akun medsos resminya paling lambat satu hari sebelum masa kampanye.
"Pendaftaran akun Media Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 1 (satu) Hari sebelum masa Kampanye," sebagaimana aturan itu tertuang di pasal 36 ayat (2) PKPU 23/2018.
Baca juga: Tangkal Hoaks Jelang Pemilu, MAFINDO Gelar Diskusi Bersama PPK dan PPS di Padang
Selain masa waktu pendaftaran yang berbeda. Jumlah akun medsos yang dapat dimiliki oleh peserta Pemilu 2024 kali ini adalah 20 akun.
Berbeda pada Pemilu 2019 yang dibatasi hanya 10 akun medsos saja.
Nantinya akun medsos peserta pemilu ini harus segera ditutup pada hari terakhir masa kampanye sebagaimana tertuang dalam pasal 38 ayat (6) PKPU 15/2023.
Jika masih ada peserta pemilu yang melanggar ketentuan itu, maka akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Adapun masa kampanye Pemilu 2024 dilaksanakan pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
Sedangkan kampanye Pilpres jika terjadi putaran kedua, pada 2 hingga 22 Juni 2024.
(Tribunnnews.com)
Hadir di Sidang Etik DKPP, Ketua KPU Bukittinggi Bantah Dugaan Penggelembungan Suara |
![]() |
---|
25 Anggota DPRD Kota Bukittinggi Periode 2024-2029 Dilantik Besok, 15 Wajah Baru dan 10 Wajah Lama |
![]() |
---|
65 Anggota DPRD Sumbar Terpilih Dilantik Pada Rapat Paripurna 28 Agustus 2024 |
![]() |
---|
35 Caleg Terpilih DPRD Pasaman yang Dilantik 12 Agustus 2024, Semua Sudah Laporkan Kekayaan |
![]() |
---|
20 Caleg Terpilih DPRD Kepulauan Mentawai: PDIP, NasDem, dan Demokrat Masing-Masing 4 Kursi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.