Masyarakat Air Bangis Demo

Beredar Kabar Pemprov Sumbar akan Bubar Paksa Ribuan Warga Air Bangis, Ini Kata Mursalim

Beredar kabar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) akan membubarkan paksa warga Air Bangis Pasaman Barat yang menginap di Masjid Raya

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Mona Triana
TribunPadang.com/Rima Kurniati
Warga Jorong Pigogah Patibubur, Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Pasaman Barat (Pasbar) masih bertahan melakukan aksi di depan kantor Gubernur Sumbar, Jumat (4/8/2023) 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Beredar kabar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) akan membubarkan paksa warga Air Bangis Pasaman Barat yang menginap di Masjid Raya Sumbar.

Hal ini diduga karena Pemprov Sumbar akan menyelenggarakan kegiatan subuh mubarakah ASN Provinsi Sumbar di Masjid Raya Sumbar pada Minggu (6/8/2023) mulai pukul 05.00 WIB.

Dalam poster yang beredar kegiatan yang diawali dengan subuh berjemaah ini juga dihadiri penceramah kondang Ustadz Abdullah Gymnastiar alias Aa Gym.

Merespon hal tersebut Kepala Biro Adpim Setda Pemprov Sumbar Mursalim menyebut tidak ada kewenangan Pemprov Sumbar membubarkan demo warga Pasbar tersebut.

"Pagi ini Wabup Pasbar akan menjemput mereka untuk pulang kembali ke Pasbar," ujar Mursalim, Sabtu (5/8/2023).

Baca juga: Demo Hari ke-5 Warga Air Bangis Depan Kantor Gubernur Sumbar, Mahyeldi Tak Kunjung Keluar

Mursalim menambahkan Pemprov Sumbar juga memastikan keamanan pendemo yang menginap di Masjid Raya Sumbar.

Sementara itu, kabar singkat yang beredar berbunyi:

Urgen info dari kawan kawan ada ajudan gubernur akan dtg utk membubarkan paksa masyarakat yang di masjid raya utk pulang ke kampung mereka.

Diketahui, ribuan warga Air Bangis, Pasbar tersebut melakukan aksi sejak Senin (31/7/2023) di depan Kantor Gubernur Sumbar.

Mereka meminta pengajuan proyek strategis nasional (PSN) kepada Menko Kemaritiman dan Investasi dicabut.

Baca juga: Dikhawatirkan Timbul Konflik, Gubernur Sumbar Diminta Temui Warga Air Bangis yang Sudah 4 Hari Demo

Lalu bebaskan lahan masyarakat Air Bangis dari kawasan hutan produksi, bebaskan masyarakat dari Koperasi KSU Sekunder serta bebaskan masyarakat menjual hasil sawitnya kemanapun.

Tuntutan juga disampaikan ke Kapolda Sumatera Barat, yakni bebaskan semua masyarakat Air Bangis yang ditahan, tarik mundur seluruh Brimob yang berada di lahan masyarakat Air Bangis. Serta hentikan kriminalisasi terhadap masyarakat Air Bangis. (*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved