Kasus DBD

Hingga Awal Agustus 2023, Dinkes Pariaman Catat 119 Kasus DBD, Tiga Meninggal Dunia

Dinas Kesehatan Kota Pariaman mencatat ada sebanyak 119 kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) tiga diantara korbannya meninggal dunia

Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Panji Rahmat
Petugas dari Dinas Kesehatan Kota Pariaman melakukan fogging di MTSN 1 Pariaman setelah adanya balita meninggal di sekitar kawasan tersebut, Rabu (2/8/2023). 

TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN - Dinas Kesehatan Kota Pariaman mencatat ada sebanyak 119 kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) tiga diantara korbannya meninggal dunia, Selasa (2/8/2023).

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan (Kabid P2P Dinkes) Kota Pariaman Rio Arisandi, mengatakan jumlah kasus sebanyak itu menyerang balita hingga anak-anak.

"Jumlah kasusnya sama dengan tahun lalu (awal Agustus 2022), biasanya akan kembali meningkat di akhir tahun," jelasnya.

Ia menyebut sepanjang tahun 2022, pihaknya mencatat ada sebanyak 210 kasus DBD di Kota Pariaman, tiga diantaranya meninggal dunia.

Sedangkan tahun 2023, jumlah korban meninggal hingga awal Agustus 2023, sudah tiga orang meninggal dunia akibat DBD.

Baca juga: Balita Berusia 9 Bulan Meninggal Dunia Akibat DBD di Kota Pariaman Setelah Sepekan Dirawat

Korban terakhir berasal dari Desa Pauh Barat, Pariaman Tengah, Kota Pariaman, korban berjenis kelamin perempuan berusia 9 bulan.

Jumlah kasus sebanyak 119 hingga bulan Agustus ini, menurut Rio masih ada kemungkinan bertambah.

Ia menilai perubahan cuaca bisa menjadi faktor pemicu DBD berkembang.

Melihat kondisi saat ini, pihaknya mengaku terus berupaya melakukan pencegahan melalui sosialisasi, pengobatan, Fogging dan lainnya.

"Kami berharap masyarakat juga sadar akan bahanya dan meningkatkan kesadara Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN)," katanya.

Baca juga: Desa Taluak Kota Pariaman Tetapkan Status KLB Usai Temuan 7 Kasus DBD dalam Sebulan

ia menilai masyarakat bisa melakukan PSN dengan mendaur ulang barang yang tidak terpakai, merapikan atau membuang barang bekas media tumbuh kembang nyamuk Aedes Aegypti.

Lalu untuk rumah, kantor dan instansi terkait bisa melakukan gotong royong untuk pemberantasan sarang nyamuk dengan 3 M (Menutup, menguras dan mendaur ulang). 

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved