Berita Viral

Kisah Sedih Nenek 60 Tahun di Surabaya, Dihukum 5 Tahun Penjara Gegara Terima Paket Ganja Anaknya

Seorang nenek bernama bernama Asfiyatun (60) dijatuhi vonis 5 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur.

|
Editor: Rahmadi
TribunSolo.com
Nenek berusia 60 tahun di Surabaya divonis hukuman 5 tahun penjara karena terima paket pesanan anaknya. 

TRIBUNPADANG.COM - Seorang nenek bernama bernama Asfiyatun (60) dijatuhi vonis 5 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur.

Warga Kecamatan Semampir, Surabaya, Jawa Timur itu divonis hukuman 5 tahun penjara gara-gara menerima paket ganja anaknya.

Sidang vonis itu digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (26/7/2023).

Ketua Majelis Hakim, Parta Bargawa menyimpulkan bahwa Asfiyatun melanggar Pasal 111 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Asfiyatun Bu As Binti Abdul Latif terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan."

"Melakukan tindak pidana dalam dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum melanggar Pasal 11 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009."

Baca juga: KISAH 2 Bocah di Lampung Hidup Bersama Nenek karena Sang Ibu Meninggal Dunia Usai Dianiaya Ayah

"Menjatuhkan pidana selama 5 tahun dan denda Rp 2 miliar subider 4 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim, dilansir Surya.co.id.

Setelah mendengar vonis tersebut, Asfiyatun tampat menelan kesedihan.

Ia tampak berkaca-kaca saat keluar dari ruang Kartika 1 Pengadilan Negeri Surabaya.

Terkait dengan vonis tersebut, penasihat hukum Asfiyatun, Abdul Geffar mengatakan, akan mengajukan banding.

Ia menilai, banyak fakta yang tidak digunakan sebagai bahan pertimbangan hakim.

"Kami akan mengajukan banding, karena banyak fakta persidangan yang tidak dijadikan pertimbangan oleh hakim."

"Klien saya sebenarnya tidak tahu paketnya isi apa, cuma tahu kalau pengirimnya dari anaknya yang sudah dipenjara karena kasus narkoba," ungkapnya.

Baca juga: Kasus Viral Nenek Aniaya Cucu di Padang, Nurani Perempuan Minta Pemulihan Korban Terus Dipantau

Duduk Perkara

Nasib pilu yang menimpa Asfiyatun bermula pada Januari 2023 lalu, mengutip TribunJatim.com.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved