Pencurian di Agam

Pemuda di Agam Nekat Curi HP Milik Bos Sendiri, Sebulan Dicurigai dan Sempat Tak Mengaku

Seorang pemuda di Agam nekat mencuri handphone baru milik bosnya. Pemuda tersebut sempat mengelak dan bosnya pun melapor ke polisi. Pemuda tersebut ..

|
Penulis: Alif Ilham Fajriadi | Editor: Fuadi Zikri
Istimewa/Polres Agam
Personel Polsek Ampek Nagari, Kabupaten Agam saat mengamankan pelaku pencurian handphone milik bosnya sendiri. 

TRIBUNPADANG.COM, AGAM - Seorang pemuda di Agam nekat mencuri handphone baru milik bosnya. Pemuda tersebut sempat mengelak dan bosnya pun melapor ke polisi.

Pemuda tersebut berinisial EG (26), merupakan warga Bawan Tuo, Kecamatan Ampek Nagari, Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar).

Aksi pencurian handphone dilakukan oleh EG pada Maret 2023 silam. Pihak korban melaporkan insiden yang diterimanya itu kepada personel di Polsek Ampek Nagari.

Baca juga: Penjelasan PT Semen Padang Soal Truk Viral: Ketahuan Curi 130 Kg Kabel Tembaga Saat Pemeriksaan

Kapolsek Ampek Nagari, Iptu Willy Anofri mengatakan, timnya sejak sebulan belakang terus menyelidiki keberadaan handphone yang dicuri oleh pelaku.

Korban disebut telah menyadari jika pelaku yang mengambil handphone-nya. Namun, kata Willy Anofri, pelaku terus berbohong dan tak mau mengakui tindakannya itu.

"Saat laporan masuk kala itu, bos pelaku (korban) datang ke Polsek Ampek Nagari, melaporkan kejadian ini. Korban juga geram, pelaku tak mengakui perbuatannya," kata Willy Anofri, Rabu (26/7/2023).

Seusai laporan masuk, kata Willy Anofri, pihaknya melalui tim buru sergap terus melakukan pemantauan kepada pelaku dan menyelidiki perkara pencurian tersebut.

Beruntungnya, pada Selasa (25/7/2023) kemarin, polisi berhasil menangkap pelaku dengan cara metode khusus. Berbekal ilmu kepolisian dalam penyidikan.

"Berkat kegigihan dan kerja sama ini lah, penyidikan kasus berhasil dan pelaku terdeteksi memiliki handphone yang dicurinya dari korban," ungkap Willy Anofri.

Baca juga: Gegara Nekat Curi Isi Toko di Padang, Seorang Lelaki 52 Tahun Diringkus Tim Klewang

Lebih lanjut, kata Willy Anofri, pelaku telah ditahan di Mapolsek Ampek Nagari, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.

"Barang bukti juga telah dapat, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, ancaman hukumannya itu lima tahun penjara," pungkas Willy Anofri.

________________
Baca berita TribunPadang.com terbaru di Google News

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved