Pencurian di Agam
Pemuda di Agam Nekat Curi HP Milik Bos Sendiri, Sebulan Dicurigai dan Sempat Tak Mengaku
Seorang pemuda di Agam nekat mencuri handphone baru milik bosnya. Pemuda tersebut sempat mengelak dan bosnya pun melapor ke polisi. Pemuda tersebut ..
Penulis: Alif Ilham Fajriadi | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, AGAM - Seorang pemuda di Agam nekat mencuri handphone baru milik bosnya. Pemuda tersebut sempat mengelak dan bosnya pun melapor ke polisi.
Pemuda tersebut berinisial EG (26), merupakan warga Bawan Tuo, Kecamatan Ampek Nagari, Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar).
Aksi pencurian handphone dilakukan oleh EG pada Maret 2023 silam. Pihak korban melaporkan insiden yang diterimanya itu kepada personel di Polsek Ampek Nagari.
Baca juga: Penjelasan PT Semen Padang Soal Truk Viral: Ketahuan Curi 130 Kg Kabel Tembaga Saat Pemeriksaan
Kapolsek Ampek Nagari, Iptu Willy Anofri mengatakan, timnya sejak sebulan belakang terus menyelidiki keberadaan handphone yang dicuri oleh pelaku.
Korban disebut telah menyadari jika pelaku yang mengambil handphone-nya. Namun, kata Willy Anofri, pelaku terus berbohong dan tak mau mengakui tindakannya itu.
"Saat laporan masuk kala itu, bos pelaku (korban) datang ke Polsek Ampek Nagari, melaporkan kejadian ini. Korban juga geram, pelaku tak mengakui perbuatannya," kata Willy Anofri, Rabu (26/7/2023).
Seusai laporan masuk, kata Willy Anofri, pihaknya melalui tim buru sergap terus melakukan pemantauan kepada pelaku dan menyelidiki perkara pencurian tersebut.
Beruntungnya, pada Selasa (25/7/2023) kemarin, polisi berhasil menangkap pelaku dengan cara metode khusus. Berbekal ilmu kepolisian dalam penyidikan.
"Berkat kegigihan dan kerja sama ini lah, penyidikan kasus berhasil dan pelaku terdeteksi memiliki handphone yang dicurinya dari korban," ungkap Willy Anofri.
Baca juga: Gegara Nekat Curi Isi Toko di Padang, Seorang Lelaki 52 Tahun Diringkus Tim Klewang
Lebih lanjut, kata Willy Anofri, pelaku telah ditahan di Mapolsek Ampek Nagari, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.
"Barang bukti juga telah dapat, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, ancaman hukumannya itu lima tahun penjara," pungkas Willy Anofri.
________________
Baca berita TribunPadang.com terbaru di Google News
Curi Handphone, Oknum Guru Honorer di Agam Sumbar Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Kasus Pencurian Ternak di Tilatang Kamang Agam, 2 dari 3 Pelaku Satu Keluarga & Sang Ayah Residivis |
![]() |
---|
Nekat Curi Kerbau Milik Warga di Tilatang Kamang Agam Sumbar, 3 Orang Pria Diringkus Polisi |
![]() |
---|
Pengakuan Pelaku Pencurian di Lundang Agam Sumbar: Kebutuhan dan Sakit Hati karena Ucapan Korban |
![]() |
---|
Sempat Buron, Pelaku Perampok Lansia di Lundang Agam Sumbar Diringkus Polisi di Kampar Riau |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.