Bank Nagari

Promo Tahun Ajaran Baru 2023, Bank Nagari Beri Pinjaman ASN, Pegawai & Pensiunan

Bank Nagari melanjutkan Promo Khusus Pinjaman ASN, Pegawai & Pensiunan direncanakan berlangsung hingga 31 Juli 2023 dan bersifat racing.

Penulis: rilis biz | Editor: Emil Mahmud
zoom-inlihat foto Promo Tahun Ajaran Baru 2023, Bank Nagari Beri Pinjaman ASN, Pegawai & Pensiunan
IST
Bank Nagari melanjutkan Promo Khusus Pinjaman ASN, Pegawai & Pensiunan direncanakan berlangsung hingga 31 Juli 2023 mendatang.

TERHITUNG semenjak awal Juli 2023, pihak Bank Nagari kembali melanjutkan promo khusus untuk Pinjaman ASN, Pegawai dan Pensiunan sebagai solusi keuangan dalam rangka menghadapi tahun ajaran baru pendidikan tahun 2023 dan untuk berbagai kebutuhan keuangan lainnya.

 

Muhammad Irsyad, Direktur Utama Bank Nagari menyampaikan bahwa Promo Khusus Pinjaman ASN, Pegawai & Pensiunan direncanakan berlangsung hingga 31 Juli 2023 mendatang, yang bersifat racing.

 

"Artinya apabila kuota promo habis diserbu dan dinikmati nasabah, maka periode promo berakhir dengan sendirinya," ujar Irsyad didampingi Gusti Candra, Direktur Kredit & Syariah, dan Sania Putra, Direktur Keuangan, melalui rilis baru-baru ini.

 

Sebelumnya, Irsyad menjelaskan bahwa promo ini sudah dibuka pada minggu ke-2 Bulan Juni 2023 yang lalu.

 

Sejauh ini lanjut Irsyad, hal tersebut sudah dinikmati hinggs tanggal 30 Juni 2023 yang oleh sebanyak 540 orang nasabah dengan nilai total pinjaman yang diperjanikan mencapai Rp 93,7 Miliar.

 

Mengingat masih banyak peminat dan memberikan kesempatan kepada nasabah dan masyarakat yang belum kebagian atau yang baru mengetahui adanya promo ini, maka Bank Nagari kembali melanjutkan promo sejak awal Juli 2023 ini.

 

Gusti Candra menerangkan bahwa persyaratan dan cara untuk mendapatkan Promo Khusus Tahun Ajaran Baru ini sangat mudah, yaitu :

- Promo berlaku untuk ASN, Pegawai & Pensiunan yang melakukan realisasi pinjaman baru di Bank Nagari, atau yang sedang meminjam di Bank Nagari kemudian melakukan pembaharuan atau top-up pinjaman di Bank Nagari, atau yang memindahkan (take-over) pinjamannya dari Bank lain ke Bank Nagari.

-  Berlaku baik untuk pinjaman dengan Pola Konvensional ataupun Pola Syariah.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved