Penculikan Anak di Padang Panjang
Nekat Culik Anak Akibat Terlilit Hutang, Pemuda Asal Tanah Datar Terancam 15 Tahun Penjara
Pemuda asal Lintau Buo Tanah Datar, nekat menculik anak perempuan bawah umur di kawasan Kota Padang Panjang, Sumatera Barat (Sumbar).
Penulis: Alif Ilham Fajriadi | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, PADANG PANJANG - Pemuda asal Lintau Buo Tanah Datar, nekat menculik anak perempuan bawah umur di kawasan Kota Padang Panjang, Sumatera Barat (Sumbar).
Aksi penculikan itu didasari pelaku berinisial J (36) yang dililit hutang hingga puluhan juta rupiah. Hutang tersebut berasal dari bank maupun perorangan.
Kapolres Padang Panjang, AKBP Donny Bramanto menyampaikan, aksi penculikan terjadi pada Senin (10/7/2023) siang. Beruntung, korban berhasil diselamatkan tak jauh dari lokasi penculikan.
Baca juga: Terungkap, Motif Penculikan Anak di Padang Panjang untuk Bayar Utang, bakal Minta Tebusan Rp50 Juta
"Bertempat di Ekor Lubuk (kelurahan), korban sedang bermain dengan temannya. Pelaku menipu teman korban untuk mencari bengkel, saat lengah, korban dibawa menggunakan motor," kata Donny, Rabu (12/7/2023).
Teman korban yang mengetahui insiden itu, kata Donny, langsung melapor ke pihak keluarga. Lalu, pihak keluarga bersama warga dan polisi mencari keberadaan pelaku.
"Berjarak sekira 2 kilometer dari lokasi penculikan, pelaku ditemukan warga. Ditemukan di wilayah Ganting, Padang Panjang," ungkap Donny kepada awak media.

"Korban dalam kondisi selamat dan baik-baik saja. Korban seorang perempuan, berinisial HKL berumur enam tahun," tambah Donny.
Berdasarkan hasil penyidikan tim kepolisian, Donny mengatakan, aksi nekat pelaku didasari terlilit hutang di bank dan perorangan.
Akhirnya, pelaku selalu dikejar dan dicari-cari orang, akibat hutang yang belum dilunasi oleh pelaku.
Baca juga: Detik-Detik Penangkapan Penculik Anak di Padang Panjang: Selang 1 Jam & Sempat Diamuk Massa
"Motif penculikan ini karena ekonomi sebab terlilit hutang. Karena tak bisa lagi berpikir jernih, pelaku nekat melakukan aksi penculikan kepada korban," tutur Donny.
Jika penculikan tersebut berhasil dilakukan, menurut Donny, pelaku bakal meminta uang tebusan kepada keluarga korban senilai Rp50 juta.
Terancam 15 Tahun Penjara
Akibat perbuatan pelaku yang melakukan tindak pidana penculikan kepada anak di bawah umur, kata Donny, bisa dijerat dengan pasal berlapis.
Pasal yang dijerat kepada pelaku, di antaranya Pasal 83 Ayat 1 jo Pasal 76 F UU Perlindungan Anak. Serta, Pasal 332 KUHP tentang perbuatan melarikan anak bawah umur.
"Ancaman hukuman terhadap tindakan pelaku ini, terancam 15 tahun penjara. Polisi kini terus mendalami apakah ada motif lain dari tindakan pelaku itu," jelas Donny.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.